LINTAS BIINMAFFO,- Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP.,M.A menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait pentingnya legalitas izin peredaran minuman keras (miras) lokal, khususnya sopi.
Penyampaian orang nomor satu TTU ini saat bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena,S.Si.,A.Pt serta para bupati dan wali kota se-NTT melakukan audiens dengan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar guna membahas terkait dukungan BPOM RI dalam program one village one product untuk semua desa/kelurahan se-NTT, Kamis (20/3/2025).
Bupati TTU periode 2025-2030 ini menekankan bahwa sopi bukan sekadar minuman tradisional, tetapi juga menjadi sumber utama penghasilan bagi banyak keluarga di Nusa Tenggara Timur (NTT), terlebih khusus masyarakat TTU terutama dalam membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi.

“Hampir seratus persen menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi dengan hasil sopi lokal,” kata Bupati Falen Kebo di depan audiens yang hadir.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Falen Kebo menyoroti kekhawatiran para produsen sopi saat musim razia, di mana mereka harus menyembunyikan hasil produksinya agar tidak disita pihak keamanan. Penyitaan ini berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, bahkan dapat mengganggu kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.
Meski ada kontradiksi terkait miras lokal, kata Bupati Falen Kebo, namun apa yang disampaikan tersebut berdasarkan realitas. “Ada kekhawatiran di musim razia, maka hasil produksi miras lokal jadi bulan-bulanan karena menyembunyikan hasil produksi tersebut. Jika miras hasil produksi disita pihak keamanan maka akan berdampak pada uang kuliah anak,” tuturnya.
Untuk itu, Bupati Falen Kebo berharap dengan adanya izin edar yang legal, para produsen sopi bisa menjalankan usaha mereka dengan lebih aman dan nyaman tanpa harus merasa terancam oleh razia. Lebih dari itu, legalitas ini juga bisa menjadi solusi agar produksi dan distribusi sopi dapat diawasi dengan baik sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
Bupati TTU berharap kepada pemerintah pusat, dalam hal ini BPOM, dapat menindaklanjuti aspirasi ini dengan mempertimbangkan regulasi yang mendukung ekonomi lokal tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan acara Pengukuhan UPT BPOM dan Peresmian Laboratorium Regional Jayapura.

BPOM melakukan penataan dan peningkatan klasifikasi UPT BPOM termasuk Balai POM di Kupang (setingkat eselon III) menjadi Balai Besar POM di Kupang (eselon II).
Wilayah kerja Balai Besar POM di Kupang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sikka
Selanjutnya, juga dilakukan pengukuhan UPT BPOM ditandai dengan penandatanganan simbolis secara digital Prasasti Pengukuhan UPT (Balai Besar POM di Kupang) oleh Kepala BPOM dan Gubernur NTT dan peresmian Laboratorium Regional Jayapura.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat