Pemda TTU Prioritaskan Perlindungan Sosial Untuk Pekerja Rentan, 14 Ribu Lebih Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

KEFAMENANU NEWS,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi melindungi 14.880 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (7/7/2025).

Peluncuran ini bukan sekadar seremoni, melainkan investasi strategis pemerintah daerah yang dibiayai lewat APBD yang berpotensi menurunkan beban sosial jangka panjang.

Momen peluncuran program Perlindungan Sosial Untuk Pekerja Rentan, hasil kerja sama Pemkab TTU dan BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati TTU, Senin (7/7/2025).

Seluruh iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) pekerja rentan ditanggung oleh APBD TTU dengan asumsi iuran per pekerja sebesar Rp16.800 perbulan.

Ini berarti pemerintah daerah berkomitmen menggelontorkan dana sekitar Rp 250 juta per bulan (atau Rp3 miliar per tahun) untuk 14.880 peserta. Angka yang bisa dijangkau oleh APBD Kabupatdn, dengan potensi menghindarkan kerugian finansial besar jika terjadi kecelakaan fatal di sektor informal.

Bupati TTU saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada salah satu masyarakat penerima dari kategori pekerja rentan, Senin (7/7/2025).

Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan bahwa program ini hadir bukan hanya untuk memperluas kepesertaan, tapi memastikan tidak ada pekerja rentan dan miskin ekstrem yang jatuh di luar perlindungan sosial serta memperoleh santunan langsung ketika terjadi risiko kematian. Strategi ini juga mencegah potensi beban sosial terhadap pemerintah lokal.

Pemerintah berencana mewajibkan perangkat desa bergabung dalam program ini dengan biaya dari Dana Desa. Ini berpotensi menciptakan ekosistem desa yang mandiri dalam penyediaan jaminan sosial, sejalan dengan upaya Kementerian Desa RI untuk memperluas perlindungan pekerja rentan pada tingkat desa.

Wakil Bupati TTU saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada salah satu masyarakat penerima dari kategori pekerja rentan, Senin (7/7/2025).

Jika berhasil, model ini bisa direplikasi di daerah NTT lainnya dan menggerakkan dana desa untuk mendorong kesejahteraan rakyat dan memerangi kemiskinan ekstrem.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Bali ( BPJS Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengatakan kehadiran pemerintah sangat diperlukan terhadap pekerja informal yang rawan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan ojol money.

Kolaborasi ini menegaskan ulang mandat Instruksi Presiden terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk penggunaan skema bantuan iuran dan subsidi dari daerah.

Bupati TTU, Wakil Bupati TTU, pihak BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DPRD Kab. TTU dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTU berfoto bersama para penerima santunan setelah pelaksanaan kegiatan, Senin (7/7/2025).

Dengan asumsi iuran sebesar Rp16.800 per peserta per bulan, Pemkab TTU perlu menyediakan sekitar Rp 3 miliar per tahun. Namun biaya ini sangat sebanding dengan manfaat perlindungan mencegah pengeluaran tak terduga jika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal tanpa asuransi. Selain itu, program seperti ini telah menunjukkan keberhasilan hingga Juli 2023, sekitar 2,7 juta pekerja rentan seperti nelayan dan petani telah terlindungi dengan jumlah peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat.

Dengan menggunakan APBD sebagai modal awal, Pemkab TTU menciptakan sistem jaring pengaman sosial yang dapat mengurangi beban sosial di masa depan, sekaligus membuka peluang replikasi di desa-desa. Ini bukan hanya terobosan perlindungan, tetapi juga strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan secara fiskal.

Penulis : Lius Salu 
Editor   : Kristo Ukat 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *