LINTAS BIINMAFFO, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai Landasan Kebijakan Pembangunan Kebudayaan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin (9/12/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WITA tersebut bertempat di aula Hotel Grand Royal Kefamenanu. Dibuka secara resmi Bupati TTU melalui Sekda TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt.,M.Si.
Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda TTU, Drs Yoseph Kuabib, Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTU, Beato Yoseph FR. Omenu S. STP, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten TTU, Drs. Yohanes Sanak, MA, Kadis Pariwisata Kabupaten TTU, Robertus Nahas, S.Sos, para Camat, pemerhati budaya, seniman, penulis dan narasumber.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan pemaparan materi serta diskusi dan tanya jawab. Hingga pukul 16.00 WITA, kegiatan berjalan sukses dan lancar. Banyak masukan serta pemikiran konstruktif yang diperoleh dari para budayawan, sejarawan, pemangku adat serta seniman dan peserta lain yang hadir.
“Maksud dan tujuan kegiatan FGD ini untuk kita melengkapi atau menyempurnakan pokok pikiran tentang kebudayaan daerah untuk kemudian juga menjadi pokok pikiran dan masukan untuk kebudayaan daerah provinsi,” ujar Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTU, Beato Yoseph FR. Omenu S. STP, saat diwawancarai media ini di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTU, Beato Yoseph FR. Omenu, menjelaskan, dari pokok pikiran kebudayaan provinsi kemudian akan menjadi bahan masukan untuk strategi kebudayaan nasional.
“Strategi kebudayaan nasional untuk kemudian menjadi bahan penyusunan rencana induk kemajuan kebudayaan nasional,” tambahnya.
Beato Yoseph FR. Omenu menambahkan, di dalam UU nomor 5 tahun 2017 tentang objek kemajuan kebudayaan terdapat sekitar 10 obyek namun ditambahkan lagi cagar budaya. “Jadi ada sekitar 11 obyek kemajuan kebudayaan yang harus kita bedah. Dari sejumlah masukan dalam FGD ini nanti ditetapkan dengan keputusan bupati,” ungkapnya.
“Di dalam permendikbudristek 6 tahun 2003 tentang penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu paling lambat penetapan dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah untuk kabupaten itu tiga bulan sebelum penetapan RPJMD. Kalau tingkat provinsi dua bulan sebelum penetapan RPJMD,” tutupnya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat