Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif TTU Gelar Sosialisasi HKI

LINTAS BIINMAFFO,- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pengrajin dan pelaku UMKM, Jumat (21/6/224).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.20 WITA bertempat di ruangan lobi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten TTU itu dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten TTU, Robertus Nahas, S.Sos.

Hadir dua orang narasumber, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Johny Rohi dan analis kekayaan intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan Ham NTT, Yudhi Rasetyo,S.H.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten TTU, Robertus Nahas,S.Sos saat diwawancarai usai kegiatan, menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada kaum pengrajin yang telah berinovasi dan berkreasi menciptakan hal-hal baru namun harus dilindungi hukum.

Setelah kegiatan sosialisasi HKI, lanjut Robertus Nahas, maka Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten TTU akan melakukan pendataan kemudian memfasilitasi para pelaku UMKM dan pengrajin tenun ikat serta kreasi lainya untuk mendapatkan label dan produk yang dilindungi hukum sehingga tidak ada yang menurut dan menduplikasikan karya yang dimiliki.

Para narasumber saat menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pengrajin dan pelaku UMKM, Jumat (21/6/224).

Terpisah, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Johny Rohi mengapresiasi kegiatan sosialisasi HKI yang difasilitasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten TTU. Artinya, sudah ada perhatian pemerintah dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif berbasis masyarakat bisa lebih dioptimalkan lagi agar bisa menjadi tuan di rumah sendiri.

Bisa mendorong aspek-aspek pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi domestik. Kegiatan HKI ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif,” ujarnya.

Kadis Parekraf Kab. TTU dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Parekraf Provinsi NTT berfoto bersama para pengrajin tenun dan pelaku UMKM setelah kegiatan dilaksanakan, Jumat (21/6/224).

Lebih lanjut Johny Rohi menjelaskan, terdapat delapan ekosistem dalam pengembangan ekonomi kreatif, seperti, pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pendanaan dan pembiayaan, fasilitas insentif, fasilitasi hak kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreativitas.

Johny berharap, sosialisasi HKI menjadi perhatian pemerintah apalagi pemda TTU punya keinginan untuk membangun zona ekonomi kreatif sebagai tempat berkumpul dan berkreasi demi meningkatkan perputaran ekonomi lokal melalui hasil olahan, kuliner pangan lokal, tenunan dan lainya. Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan Ham NTT, Yudhi Rasetyo,S.H, menyarankan untuk membentuk Asosiasi pelaku usaha.

“Jika sudah terbentuk maka bisa inventarisir dan kami dari Kemenkumham tinggal menunggu surat saja untuk pendampingan nanti tima kami akan turun untuk bantu. Kami menghimbau para pelaku usaha di Kabupaten TTU untuk mendaftar HKI,” pungkasnya.

Beberapa peserta yang mengikuti kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten TTU. Pasalnya, dengan adanya sosialisasi itu maka masyarakat bisa lebih memahami tentang HKI bagi produk dan kreasi yang dimiliki agar mendapatkan perlindungan hukum.

Penulis : Apson Benu

Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *