Pemkab TTU Beri Penghargaan kepada Kejari atas Penyelamatan Aset Rp325 Miliar

KEFAMENANU, NEWS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo atas kontribusi dalam penyelamatan aset daerah senilai sekitar Rp325 miliar.

Penghargaan tersebut diserahkan Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo kepada Andri Tri Wibowo dalam rangkaian upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kefamenanu, Senin (17/8/2026).

Penghargaan itu diberikan atas kontribusi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari TTU dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum litigasi kepada Pemkab TTU dalam perkara sengketa lahan di kawasan KM 9 Kefamenanu.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, JPN Kejari TTU membantu pemerintah daerah mempertahankan Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah seluas sekitar 650 hektare dengan nilai sekitar Rp325 miliar.

Penyelamatan aset tersebut merupakan salah satu bentuk peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.

Pendampingan hukum JPN tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tetapi juga memastikan aset milik pemerintah daerah tetap terlindungi dan status kepemilikannya dapat dipertahankan.

Pemkab TTU menilai penyelamatan aset tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kekayaan daerah agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Pemberian penghargaan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Pemkab TTU dan Kejari TTU dalam pengamanan serta perlindungan hukum terhadap Barang Milik Daerah.

Pemkab TTU berharap pengamanan aset daerah terus diperkuat sehingga aset yang telah berhasil dipertahankan dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *