KEFAMENANU, NEWS — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Ketahanan Pangan meluncurkan program bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 di Kabupaten TTU.Peluncuran bantuan pangan tersebut dilakukan Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo di Kantor Lurah Kefamenanu Tengah, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut surat Perum BULOG Kantor Cabang Atambua Nomor 04/BANGPANG-TTU/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang pelaksanaan penyaluran bantuan pangan alokasi Juli-September 2026 di Kabupaten TTU.
Bupati Yosep mengatakan bantuan pangan beras merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
“Ini adalah simbol kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, pada 2026 sebanyak 43.445 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten TTU akan menerima bantuan pangan berupa 10 kilogram beras setiap bulan selama periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Dengan jumlah penerima yang cukup besar tersebut, Bupati meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan penyaluran bantuan berlangsung tertib, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai ada beras bantuan yang tidak sampai kepada orang yang berhak menerimanya. Jangan pula ada keluarga yang seharusnya menerima, tetapi terlewatkan karena persoalan administrasi atau pendataan,” ujarnya.
Ia juga meminta proses penyaluran dilakukan secara sederhana sehingga tidak menyulitkan masyarakat. Menurut dia, bantuan pangan merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat sehingga pemerintah berkewajiban memastikan bantuan tersebut diterima dengan baik.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, Pemerintah Provinsi NTT, serta seluruh jajaran Pemkab TTU yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.
“Jika ada keluarga yang mengalami persoalan dalam proses penerimaan bantuan, mari kita bantu menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepada keluarga penerima manfaat, Bupati berpesan agar bantuan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Ia menegaskan, menerima bantuan pangan bukan sesuatu yang perlu membuat masyarakat merasa rendah diri karena bantuan diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menghadapi kondisi tertentu.
Namun, bantuan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengganti kerja keras masyarakat.
“Bantuan ini harus dimaknai sebagai jembatan menuju kemandirian. Jangan sampai membuat masyarakat bergantung dan kehilangan semangat untuk berusaha,” katanya.
Bupati berharap bantuan pangan dapat mendorong setiap keluarga memenuhi sebagian kebutuhan pangannya secara mandiri melalui pemanfaatan pekarangan, pengembangan kebun keluarga, beternak, maupun usaha produktif lainnya.
“Filosofinya sederhana, hari ini pemerintah membantu menyediakan pangan, tetapi ke depan pemerintah ingin setiap keluarga mampu menghasilkan pangannya sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan ukuran keberhasilan program bantuan pangan bukan semata-mata semakin banyak masyarakat yang menerima bantuan, melainkan semakin banyak keluarga yang mampu beranjak dari penerima bantuan menjadi keluarga mandiri.
Bupati juga meminta para camat, kepala desa, dan lurah melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan di wilayah masing-masing.
“Pastikan bantuan sampai kepada penerima manfaat. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Tidak boleh ada permainan dalam penyaluran dan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati berharap bantuan pangan tersebut dapat meringankan beban masyarakat, menjaga ketahanan pangan keluarga, serta memberikan rasa aman bagi keluarga penerima manfaat.
Penulis : Lius Salu/Kominfotik TTU
Editor : Nurmiati/Kominfotik TTU
