Pemkab TTU Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Musim Kemarau

KEFAMENANU NEWS,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluarkan surat himbauan guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 600.2.21/34/DLH Tahun 2026 tentang Kesiagaan dan Upaya Pencegahan Dampak Musim Kemarau, yang ditetapkan di Kefamenanu pada 1 Oktober 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, S.H itu ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten TTU, Kepala Desa/Lurah, serta seluruh masyarakat Kabupaten TTU.

Surat tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap sejumlah potensi dampak musim kemarau, antara lain kekeringan, krisis air bersih, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam surat edaran tersebut diimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah kesiapsiagaan dan pencegahan guna menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan hidup masyarakat selama musim kemarau.

Bijak Menggunakan Air Bersih

Salah satu langkah yang ditekankan adalah efisiensi penggunaan air bersih. Masyarakat diminta menggunakan air secara bijak dan memprioritaskannya untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain itu, masyarakat dianjurkan menampung air hujan apabila masih terdapat sisa hujan dan memanfaatkan air bekas wudu maupun mencuci beras untuk menyiram tanaman.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar segera memperbaiki instalasi pipa maupun keran air yang mengalami kebocoran guna mencegah pemborosan dan menjaga ketersediaan pasokan air.

Dilarang Membakar Sampah dan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Dalam upaya mencegah kebakaran, masyarakat diingatkan untuk tidak membakar sampah domestik, daun kering, maupun membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan semak-semak atau lahan kering yang mudah terbakar. Selain itu, tempat pembuangan sampah perlu dipastikan tidak memiliki potensi menimbulkan percikan api yang dapat memicu kebakaran.

Kelola Sampah dan Jaga Kualitas Udara

Surat edaran tersebut juga mendorong masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos. Langkah ini dinilai dapat mengurangi penumpukan sampah kering yang berpotensi memicu kebakaran.

Untuk menjaga kualitas udara, masyarakat dianjurkan melakukan penyiraman secara berkala pada pekarangan maupun jalan berbatu atau berdebu untuk meminimalkan debu halus yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan.

Masyarakat juga diminta tetap merawat dan menyiram tanaman hijau di lingkungan sekitar guna membantu menjaga kualitas udara sekaligus mempertahankan kelembapan lingkungan.

Aktifkan Kesiapsiagaan dan Percepat PelaporanSebagai bagian dari kesiapsiagaan, Pemerintah Kabupaten TTU meminta agar peran posko kesiapsiagaan di tingkat RT/RW maupun kelurahan dan desa dapat diaktifkan.

Apabila masyarakat melihat atau menemukan titik api maupun kebakaran lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada dinas pemadam kebakaran setempat atau perangkat desa terdekat.Melalui surat edaran tersebut, Pemkab TTU mengajak seluruh pihak untuk membangun kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menghadapi musim kemarau.

Kesiapsiagaan masyarakat, penggunaan air secara bijak, serta pencegahan kebakaran sejak dini menjadi langkah penting untuk menjaga lingkungan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten TTU selama musim kemarau.

Penulis : Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor : Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *