KEFAMENANU NEWS,– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan tren peningkatan positif hingga September 2025.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU sekaligus Plt. Kepala Bapenda TTU, Trinimus Olin, S.Kom., MT, menjelaskan bahwa hingga 17 September 2025, PAD sudah mencapai 57,62 persen atau sekitar Rp 47,03 miliar dari target tahunan sebesar Rp 81,63 miliar.
“Kontribusi terbesar masih berasal dari RSUD Kefamenanu melalui BLUD dengan capaian 82,20 persen. Sementara itu, sektor yang masih rendah ada di Dinas Pertanian yang baru mencapai 8,17 persen dari target Rp1,09 miliar,” ungkapnya.
Menurut Trinimus Olin, peningkatan PAD sangat berpengaruh pada pembiayaan program 2025. Jika target tidak tercapai, sejumlah kegiatan berpotensi tidak terlaksana. Namun, ia optimis hingga akhir tahun realisasi bisa tembus di atas 80 persen.
Hal ini karena beberapa sumber pendapatan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/galian C), biasanya baru efektif ditagih pada triwulan terakhir, seiring pencairan dana proyek pemerintah dan dana desa.
Strategi Peningkatan PAD
Lebih jauh Trinimus Olin menjelaskan, untuk memperkuat realisasi PAD, Pemda TTU telah membentuk Tim Percepatan yang melibatkan akademisi, praktisi, serta perangkat daerah terkait. Tugas tim ini antara lain, mengidentifikasi potensi PAD baru, merumuskan langkah percepatan realisasi dan membantu proses penagihan dan pungutan yang menunggak.
Selain itu, lanjut dia, Pemda TTU juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk membantu penagihan tunggakan PAD melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara.
Optimalisasi penagihan juga dilakukan dengan memperketat pengawasan juru tagih dan mendekatkan pelayanan, misalnya dengan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk pembayaran PBB.
Potensi PAD Baru: Peternakan dan Kos-Kosan
Trinimus Olin menambahkan, ada beberapa potensi PAD yang belum tergarap maksimal, di antaranya sektor peternakan dan kos-kosan.
“Retribusi pengeluaran ternak dan pemeriksaan kesehatan ternak sebenarnya punya potensi besar. Namun sejak 2024 tidak lagi terakomodir dalam Perda pajak dan retribusi daerah, sehingga pendapatan ini hilang. Tahun 2026, kita rencanakan revisi Perda untuk mengakomodir sumber tersebut,” jelasnya.
Selain itu, potensi dari kos-kosan di Kota Kefamenanu juga sedang dikaji. “Saat ini masih ada perdebatan apakah kos-kosan bisa dimasukkan dalam kategori pajak hotel atau tidak. Kami sedang konsultasi dengan provinsi dan pusat. Jika dimungkinkan, potensi ini sangat besar untuk dikembangkan,” pungkasnya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat