KEFAMENANU NEWS,- Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Elu, SH memimpin Apel Kesadaran yang digelar setiap tanggal 17 tingkat Kabupaten TTU. Kegiatan tersebut berlangsung di Alun-alun Kantor Bupati, Senin (17/11/2025), dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten TTU.
Dalam arahannya, Wabup Kamillus menekankan bahwa esensi apel kesadaran terletak pada penghayatan terhadap Panca Prasetya Korpri.

Menurutnya, Panca Prasetya merupakan pedoman moral dan tanggung jawab utama ASN sebagai pelayan masyarakat, negara, serta pemerintah Republik Indonesia.
“ASN bekerja bukan sekadar mencari nafkah, tetapi mengemban amanah konstitusi. Ini harus kita sadari secara utuh, kesadaran jiwa dan raga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ASN untuk selalu menjaga kondisi rohani agar etos kerja tetap terpelihara. “Jiwa kita ibarat tanaman, jika tidak disiram akan layu dan mati. Karena itu saya selalu mengingatkan agar rajin berdoa,” ujarnya.

Menjelang musim hujan, Wabup Kamillus turut mengimbau ASN menjaga kesehatan serta berhati-hati dalam berkendara.
“Kita saling mengingatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia juga menyoroti beberapa persoalan terkait mutasi ASN di Pemkab TTU. Menurutnya, proses mutasi sebelumnya memunculkan masalah karena kurang cermat dalam mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance).
“Belajarlah dari mutasi pertama dan kedua. Ada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika prosedurnya dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Wabup menilai sejumlah pejabat mengalami kendala karena mutasi berdampak pada akses akun OPD yang digunakan untuk mengunggah dokumen laporan keuangan. Hal tersebut, katanya, dapat mengganggu pelaporan anggaran tahun berjalan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pada anggaran berikutnya.
Wabup Kamillus meminta agar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kembali difungsikan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan faktor lain.

“Jabatan itu harus berdasarkan kinerja, bukan karena tim sukses atau setoran. Jika tidak diperbaiki, saya dan Pak Bupati yang akan menerima dampaknya di masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menyinggung bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses mutasi sebelumnya sehingga tidak dapat memberikan pertimbangan.
“Tahu-tahunya sudah siap pelantikan dan kemudian muncul masalah,” katanya.
Menurutnya, BKPSDM harus bekerja sesuai fungsi administratif dan tidak mengambil alih kewenangan kepala daerah dalam menentukan pejabat.

Wabup Kamillus mendorong agar promosi ASN tidak menunggu waktu terlalu lama agar tidak menimbulkan stagnasi. Ia mencontohkan bahwa di sejumlah daerah, evaluasi kinerja dilakukan setiap enam bulan.
“Siapa yang bekerja profesional harus diberikan kesempatan. Ini menumbuhkan kompetisi sehat agar ASN bekerja maksimal,” terangnya.
Menutup arahannya, Wabup Kamillus menyoroti sejumlah temuan Inspektorat terkait penandatanganan surat perjalanan dinas (SPPD) oleh pihak yang tidak berwenang.
“Sebagai pengawas Inspektorat, saya akan berkomunikasi dengan Inspektorat untuk memanggil OPD yang masih melakukan kesalahan. Tidak perlu takut, kita perbaiki bersama,” tandasnya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat
