KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memastikan akan mengembalikan dana dua kegiatan desa tahun anggaran 2025 yang tidak terlaksana.
Dua item kegiatan tersebut masing-masing adalah anggaran penanaman reboisasi serta dana penanganan stunting bagi tiga orang ibu hamil. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Oenino, Maksimus Ite, kepada media di Kantor Camat Bikomi Tengah, Selasa (10/2/2026).
Maksimus menjelaskan, pada tahun 2025 Desa Oenino merencanakan beberapa kegiatan fisik dan nonfisik, di antaranya pembangunan jembatan mini, pengadaan jaringan fiber, serta program penanaman reboisasi. Namun, khusus kegiatan reboisasi tidak dapat dilaksanakan sehingga anggarannya akan dikembalikan ke kas desa.
“Untuk tahun 2025, Desa Oenino melaksanakan beberapa item pekerjaan seperti jembatan mini, pengadaan fiber, dan penanaman reboisasi. Karena kegiatan reboisasi tidak terlaksana, maka anggaran tersebut siap kami setorkan kembali ke kas desa sebesar Rp14 juta,” ujar Maksimus.
Selain dana reboisasi, pemerintah desa juga akan mengembalikan anggaran kegiatan penanganan stunting. Maksimus menyebutkan, dana tersebut dialokasikan bagi tiga orang ibu hamil. Namun, saat proses pencairan anggaran dilakukan, ketiga ibu hamil tersebut telah melahirkan sehingga kegiatan tidak dapat direalisasikan.
“Saat pencairan, ketiga ibu hamil sudah bersalin, sehingga dananya akan kami setorkan kembali ke kas desa untuk dapat dimanfaatkan pada kegiatan tahun 2026,” jelasnya.
Adapun total dana stunting yang akan dikembalikan ke kas desa sebesar Rp6.705.000 (enam juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
Maksimus menegaskan, langkah pengembalian anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Oenino dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Lius Salu – Yus Binsasi / Diskominfotik TTU
Editor : Frumentus Bana / Diskominfotik TTU
