Transparansi Adalah Jembatan Keterbukaan Informasi Dari Pemerintah Kepada Publik

KEFAMENANU NEWS, – Demikian intisari penyampaian Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus DelaSalle Kebo, S. IP, MA pada apel Senin, 23 Juni 2025 bertempat di halaman Kantor Bupati Timor Tengah Utara.

Apel yang dihadiri Wakil Bupati Timor Tengah Utara Kamillus Elu, SH, Sekretaris Daerah Fransiskus B. Fay, S.Pt, M. Si, para asisten, staf ahli, para kepala perangkat daerah dan seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Para petugas upacara dari Dinas Pertanian Kab. TTU saat mengibarkan bendera merah putih, pada Upacara Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Halaman Kantor Bupati TTU.

Dalam kegiatan apel tersebut, Bupati Falent Kebo menegaskan bahwa ASN wajib menerapkan transparansi dalam pelayanan kepada publik. Tidak boleh ada yang disembunyikan agar publik tahu apa yang dilakukan dan dikerjakan oleh Pemerintah.

Lanjut Bupati TTU ini, semua bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten terutama di sektor pertanian dan peternakan perlu dipantau dan dimonitor agar benar-benar dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraannya.

Wakil Bupati TTU, Sekda TTU, Para Asisten Setda TTU dan Staf Ahli Bupati TTU saat mengikuti Upacara rutin pada hari Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Halaman Kantor Bupati TTU.

OPD terkait wajib memantau dan memonitor semua bantuan yang diberikan sesuai data dan informasi yang dimiliki Pemerintah agar bantuan tersebut tepat guna dan tepat sasaran“, tandas Bupati TTU yang berpasangan dengan Kamillus Elu sebagai wakilnya.

Terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh beberapa kepala desa, baik aspek keuangan desa maupun fasilitas kendaraan roda 4, kepada Kepala Dinas PMD TTU, Bupati Falent Kebo menegaskan agar secepatnya dibangun koordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Inspektorat guna menangani dugaan tersebut dan segera dilaporkan kembali hasilnya untuk diambil tindakan jika terbukti bersalah.

Para ASN Lingkup Pemkab TTU saat mengikuti Upacara rutin pada hari Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Halaman Kantor Bupati TTU.

Selain itu juga, kepada Kepala Dinas Kesehatan TTU, Bupati Falent Kebo menegaskan agar memantau pelaksanaan tugas para kepala puskesmas mengingat beberapa plt kepala puskesmas sesuai pantauan tidak melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya. “Terdapat 6 plt kepala puskesmas yang tidak akan didefinitifkan karena tidak mampu melaksanakan tugas sebagai seorang kepala puskesmas,” tuturnya.

Selanjutnya Ia juga menegaskan kepada semua ASN untuk menjaga moral dan etika dalam pergaulan sebagai seorang ASN.

Para Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab TTU saat mengikuti Upacara rutin pada hari Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Halaman Kantor Bupati TTU.

Hindarkan diri dari perbuatan yang menodai dan mencederai status sebagai ASN yang pada akhirnya dapat berakibat pada pemberhentian sebagai ASN,” tandas Bupati Falent Kebo.

Penulis/editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *