Aturan Pakaian Dinas terbaru, Pemkab TTU Masih Tunggu Perkembangan

KEFAMENANU NEWS,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih mempertahankan ketentuan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku saat ini sambil menunggu perkembangan kebijakan serta kejelasan arahan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt., M.Si, saat memimpin apel ASN lingkup Pemerintah Kabupaten TTU yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati TTU, Senin (02/02/2026).

Sekda menjelaskan bahwa belakangan ini beredar berbagai informasi di masyarakat, termasuk di media sosial, terkait perubahan ketentuan pakaian dinas ASN. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten TTU belum mengambil langkah atau kebijakan baru dan tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang ada sambil mencermati perkembangan selanjutnya.

Terkait informasi yang beredar mengenai pakaian dinas ASN, untuk sementara kita sesuaikan dengan aturan yang ada dulu, sambil melihat perkembangan dan arahan lebih lanjut,” ujar Sekda di hadapan peserta apel.

Ia menyampaikan bahwa regulasi yang saat ini beredar adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026. Permendagri tersebut telah mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pakaian dinas ASN.

Sekda TTU saat menyampaikan sambutan dalam upacara hari Senin (2/2/2026), bertempat di lapangan upacara depan kantor bupati TTU.  Foto : Kominfotik TTU

Diketahui, sebelum dicabut, ketentuan pakaian dinas ASN selama ini umumnya merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten TTU masih mempertahankan pola yang berjalan saat ini sambil menunggu kejelasan teknis dan petunjuk lanjutan dari instansi berwenang.

Terkait surat edaran BKN yang beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Edaran BKN yang beredar saat ini masih kita komunikasikan. Oleh karena itu, kebijakan yang ada tetap dipertahankan sampai ada kejelasan dan arahan resmi,” tegasnya.

Sekda juga mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Ia meminta ASN tetap menjalankan tugas dan kewajiban dengan disiplin serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Apel ASN tersebut diikuti oleh para pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penulis: Poldus/Kominfotik TTU
Editor : Eman Tulasi/Kominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *