KEFAMENANU NEWS,– Pemeriksaan penutupan Buku Kas Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Miomaffo Timur resmi berlangsung sejak 11 hingga 13 Februari 2026. Audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan mencakup desa, sekolah serta puskesmas di wilayah setempat.
Camat Miomaffo Timur, Stefanus Y. Neonbeni, S.Hut., saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan Inspektorat.
“Sesuai jadwal dari Inspektorat Kabupaten TTU, kami mendapat giliran pemeriksaan penutupan Buku Kas Tahun 2025 mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2026. Hari ini sudah memasuki hari kedua,” ujarnya.
Dari total 11 desa di Kecamatan Miomaffo Timur, pada hari pertama pemeriksaan telah diselesaikan tiga desa. Dengan demikian, masih tersisa delapan desa yang akan diperiksa hingga hari terakhir pelaksanaan audit.
Selain desa, pemeriksaan juga menyasar satuan pendidikan dan fasilitas kesehatan. Tercatat 13 Sekolah Dasar (SD) dan lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) turut menjalani audit administrasi keuangan.
Menurut Stefanus, sebagian besar sekolah hampir menyelesaikan proses pemeriksaan pada hari pertama. Namun, terdapat beberapa sekolah yang masih melanjutkan pemeriksaan pada hari kedua dan ketiga karena ada dokumen yang belum lengkap.

“Ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk diperiksa oleh tim auditor, sehingga prosesnya berlanjut,” jelasnya.
Sementara itu, dua puskesmas di wilayah tersebut, yakni Puskesmas Nunpene dan Puskesmas Bitefa, juga masuk dalam agenda audit.
Pada hari pertama, Puskesmas Nunpene telah mencapai sekitar 90 persen proses pemeriksaan, meski masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan diserahkan kepada auditor.
Sedangkan Puskesmas Bitefa diberikan waktu hingga hari kedua dan ketiga untuk menjalani pemeriksaan oleh tim auditor.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Stefanus juga menyampaikan adanya sejumlah catatan dari Inspektorat, khususnya terkait pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan sisa dana yang berada di tangan pihak sekolah saat penutupan buku kas per 31 Desember 2025. Padahal, sesuai ketentuan, seluruh sisa anggaran harus sudah disetor ke kas negara sebelum tutup tahun anggaran.
“Dalam sambutan Bapak Inspektur Daerah kemarin ditegaskan bahwa tidak boleh lagi ada uang di tangan setelah 31 Desember. Semua harus disetor ke kas negara. Ini menjadi catatan penting untuk diperbaiki pada tahun 2026,” tegasnya.
Ia berharap melalui pemeriksaan ini, seluruh desa, sekolah dan puskesmas di Kecamatan Miomaffo Timur dapat semakin tertib dalam pengelolaan administrasi serta keuangan, sehingga ke depan tidak lagi ditemukan kekurangan dokumen maupun sisa dana yang belum disetor saat penutupan buku kas.
Audit tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di wilayah Kecamatan Miomaffo Timur.
Penulis : Poldus Meomanu/Nurmiati/Kominfotik TTU
Editor: Frumentus Bana/Kominfotik TTU
