Bupati TTU Lantik Empat Kepala Desa Terpilih Pilkades Serentak 2023

LINTAS BIINMAFFO,- Bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Senin (17/7) Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Drs. Juandi David melantik empat kepala desa (Kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023. 

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pelantikan terhadap keempat kepala desa, yakni kepala desa Ponu, Biloe, Tautpah dan kepala desa Nansean Timur.

Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Drs. Eusabius Binsasi, Pimpinan DPRD TTU, Ketua TP. PKK Kabupaten TTU, Dra. Elvira Berta Maria Juandi Ogom, Wakil Ketua TP. PKK, Susana Suriani Sarumaha Binsasi, Unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD.  

Bupati Juandi David mengucapkan proficiat dan selamat bertugas kepada para kepala desa yang baru saja dilantik dan terima kasih kepada mantan kepala desa yang telah selesai masa pengabdiannya. 

Semoga dengan pelantikan ini penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan dan normal,”kata Bupati Juandi mengawali sambutan.

Berkenaan dengan pelantikan 4 kepala desa tersebut, Bupati Juandi mengingatkan bahwa kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai pemerintah sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. 

Sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, lanjut Bupati Juandi, kepala desa dituntut untuk bekerja sesuai asas-asas penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana diatur pasal 24 undang-undang 6/2014 tentang desa antara lain keterbukaan, efektivitas, efisiensi kearifan lokal dan partisipatif.

Asas keterbukaan, imbuh Bupati Juandi, artinya membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar jujur dan tidak diskriminatif. Asas efektivitas artinya bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa.

Sementara asas kearifan lokal mengandung arti bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta tradisi desa. Sedangkan asas partisipatif mengandung arti bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan masyarakat dan unsur masyarakat desa.

Bupati Juandi mengungkapkan, hal tersebut di atas hanya dapat diwujudkan apabila kepala desa benar-benar memahami tugas kewenangan hak kewajiban dan larangan bagi seorang kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saya mengharapkan kepala desa untuk membaca dan memahami pasal demi pasal undang-undang nomor 6/2014 peserta peraturan pelaksanaannya,”ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa ada empat tugas pokok seorang kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Dikatakan, dalam melaksanakan keempat tugas pokok ini seorang kepala desa membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat desa untuk memberikan dukungan kepada kepala desa terlantik dengan terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan di desa. Sebab kemajuan desa tidak semata-mata ditentukan oleh seorang kepala desa ataupun seorang kepala desanya.

Seorang kepala desa nantinya tetapi turut ditentukan oleh dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Saya ingatkan untuk tidak bekerja sendiri.  Rangkullah semua aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh masyarakat dalam menjalankan tugas dan pekerjaan anda. Selain itu membangun komunikasi dan kerjasama bersama semua komponen masyarakat desa demi mewujudkan kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,”jelas Bupati Juandi. 

Penulis : Lius Salu
Editor    : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *