Pemcam Biboki Anleu Bersama Stakeholder Sepakat Tertibkan Ternak Berkeliaran

KEFAMENANU, NEWS – Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas.

Penerapan aturan tersebut mengacu pada pasal 336 dan 337 yang memuat ketentuan mengenai pembiaran hewan ternak yang dapat merugikan orang lain, termasuk merusak tanaman di lahan milik masyarakat.

Camat Biboki Anleu, Yosep Ola Kono, mengatakan langkah penertiban ternak ini merupakan upaya pemerintah kecamatan bersama berbagai pihak untuk mengatasi persoalan ternak yang selama ini dibiarkan berkeliaran bebas.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Selasa (10/3/2026).

“Untuk penertiban sapi, kami di Kecamatan Biboki Anleu sudah menggagas bersama para stakeholder agar ternak yang selama ini dibiarkan berkeliaran dapat ditertibkan karena sering merusak tanaman masyarakat,” ujar Yosep.

Ia menjelaskan, dalam merumuskan langkah penertiban tersebut, pemerintah kecamatan berkolaborasi dengan berbagai pihak, antara lain Polsek Biboki Anleu, Koramil setempat, serta para tokoh masyarakat.

Melalui pertemuan bersama itu, seluruh pihak sepakat untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan ternak sapi yang selama ini kerap berkeliaran, khususnya pada musim tanam.

Menurut Yosep, keberadaan ternak yang dilepas bebas tidak hanya merusak tanaman milik petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif lainnya, termasuk persoalan kesehatan lingkungan.

“Kami merujuk pada KUHP yang terbaru yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan juga menjadi perhatian di tingkat kabupaten. Karena itu, pemerintah kecamatan bersama seluruh stakeholder sepakat agar ternak-ternak tersebut harus dikandangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah penertiban tersebut sebenarnya telah mulai dilaksanakan sejak dua minggu terakhir setelah adanya kesepakatan bersama yang difasilitasi di Kantor Polsek Biboki Anleu.

Pemerintah kecamatan berharap dengan adanya kesepakatan ini masyarakat dapat lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya sehingga tidak lagi merugikan petani maupun mengganggu ketertiban lingkungan.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *