Ketua Dekranasda TTU Kukuhkan 34 Kelompok Tenun untuk Perkuat Industri Tenun Lokal

KEFAMENANU NEWS,– Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Andina Winantuningtyas, resmi mengukuhkan 34 kelompok tenun dalam sebuah acara yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (22/11). Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam upaya penguatan industri tenun tradisional sekaligus pelestarian budaya daerah.

Dalam sambutannya, Andina menegaskan bahwa pengembangan motif dan kualitas tenun TTU harus terus ditingkatkan tanpa meninggalkan identitas budaya lokal.

Ia menekankan pentingnya kreativitas para perajin serta komitmen bersama untuk menjaga orisinalitas produk tenun TTU.

Suasana kegiatan pengukuhan 34 kelompok tenun dalam sebuah acara yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (22/11/2025)

Dekranasda berkomitmen menjaga hak indikasi geografis tenun TTU agar tidak ditiru daerah lain. Kami akan melakukan monitoring dan pembinaan bersama Disperindag untuk memastikan kualitas dan keterampilan para perajin terus berkembang,” ujar Andina.

Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Ketua Dekranasda TTU, Elisabeth Endang Sri Susilowati, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ibu Ana, serta tim Dekranasda bersama para perajin dari berbagai kecamatan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberdayaan perajin tenun di TTU.

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda TTU berfoto bersama beberapa anggota kelompok tani di sela-sela kegiatan, Sabtu (22/11/2025)

Pengukuhan 34 kelompok tenun ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi keluarga, memperluas jaringan pemasaran, serta memperkuat posisi tenun TTU sebagai warisan budaya bernilai ekonomis yang mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional.

Adapun beberapa kelompok tenun yang dikukuhkan antara lain : Kelompok Tenun Letmaffo, Kelompok Tenun Makoe Ana Letmafo Timur, Kelompok Tani Polo Maubesi, Kelompok Tenun Nekmese Maubesi, dan Kelompok Tenun Anin Maubesi.

Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *