Klarifikasi Kadis Dukcapil TTU Terkait Pengecekan Data Bupati : Prosedur Sesuai Regulasi

LINTAS BIINMAFFO,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Richardus Erwin Taolin,SE menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan pengecekan data pribadi Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo,S.IP, MA tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil TTU, Erwin Taolin bahwa pemberitaan tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Dinas Dukcapil TTU. Ia menegaskan bahwa permohonan pengecekan keabsahan akta perkawinan yang dikirimkan ke Dinas Dukcapil Semarang merupakan prosedur standar yang berlaku secara nasional.

Sesuai ketentuan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Dinas Dukcapil di wilayah tujuan dapat mengajukan permohonan keabsahan kutipan akta perkawinan atau akta kelahiran kepada dinas tempat pertama kali dokumen tersebut diterbitkan, jika dokumen tersebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” jelas Erwin, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan bahwa sejak April 2023, seluruh Indonesia telah menggunakan aplikasi SIAK untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan bersifat tunggal dan tidak terdaftar di dua tempat berbeda. Langkah ini telah sesuai prosedur, tidak ada tendensi politik.

Mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda TTU ini menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan bermaksud untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari prosedur standar dalam administrasi kependudukan.

Kami tidak ada tendensi apa pun. Saat itu kami tidak melihat siapa pemohonnya, dalam hal ini Bapak Bupati TTU. Setelah dicek, ternyata akta perkawinannya belum tercatat di SIAK. Oleh karena itu, kami melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil Semarang untuk validasi data, termasuk kutipan akta kelahiran anak yang akan diterbitkan di TTU,” ungkapnya.

Ia juga menyesalkan adanya dugaan kebocoran data pribadi Bupati TTU dan keluarganya yang kemudian dipublikasikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sangat kecewa karena data pribadi Bapak Bupati dan Ibu sempat tersebar. Padahal, sesuai aturan, data kependudukan bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. Ini adalah komunikasi antar dinas untuk proses pencatatan ulang dokumen kependudukan,” tegasnya.

Akan Telusuri Dugaan Kebocoran Data

Terkait dugaan kebocoran dokumen resmi, Kadis Erwin menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri oknum yang diduga membocorkan informasi tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui siapa yang menyebarkan dokumen resmi yang bersifat rahasia ini. Hasilnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Namun, media tersebut meminta agar klarifikasi dilakukan dalam bentuk siaran pers resmi.

“Dinas Dukcapil TTU telah berupaya memberikan klarifikasi, namun media yang bersangkutan meminta agar kami menyampaikan pernyataan secara tertulis. Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *