KEFAMENANU NEWS,- Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Lede Bole Baja, S.Sos., melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam rangka sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Rabu (9/9/2026). Agustinus diterima langsung oleh PLH Sekda TTU, Trinimus Olin, S.Kom., M.T., didampingi Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik (IKP) dan Digital Diskominfotik Kabupaten TTU, Frumentus Bana.
Dalam pertemuan tersebut, Agustinus menyampaikan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik sekaligus peningkatan standar pelayanan informasi pada seluruh badan publik di Kabupaten TTU.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten TTU untuk terus membangun kolaborasi dan sinergi bersama Komisi Informasi Publik Provinsi NTT dalam menyukseskan program keterbukaan informasi publik.
Agustinus juga mendorong agar implementasi keterbukaan informasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan hingga pemerintah desa.
Ia menjelaskan, salah satu agenda penting yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten TTU adalah pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi NTT.Kegiatan monev tersebut berlangsung mulai Juni hingga Desember.
Dalam prosesnya, badan publik diwajibkan mengisi kuesioner keterbukaan informasi publik yang dikirimkan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi NTT.Agustinus berharap pengisian kuesioner tersebut dapat dilakukan secara baik, lengkap dan sesuai dengan kondisi masing-masing badan publik.Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.

Namun, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan dan tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat umum, seperti informasi yang berkaitan dengan data pribadi maupun informasi yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agustinus berharap Pemerintah Kabupaten TTU, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten TTU dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sehingga pada tahun ini Kabupaten TTU mampu memperoleh kualifikasi atau penghargaan sebagai badan publik informatif.
Pemerintah Kabupaten TTU menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi serta bersinergi dengan Komisi Informasi Publik Provinsi NTT dalam meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi publik.
Penulis: Manto Manu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
