Dari KTP hingga KIA, Bunda PAUD TTU Dorong Tertib Administrasi Keluarga demi Masa Depan Anak

KEFAMENANU NEWS,- Tertib administrasi kependudukan keluarga menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan identitas sekaligus perlindungan hak anak. Karena itu, orang tua, baik ayah maupun ibu, perlu memastikan identitas diri dan status perkawinan tercatat secara jelas dan sah menurut hukum.

Bunda PAUD Kabupaten TTU, Ny. Andina Winantuningtyas, A.Md., menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta perkawinan, dan Kartu Keluarga (KK) bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga, terutama dalam melindungi hak perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Ny. Andina saat diwawancarai usai kegiatan penyerahan dokumen kependudukan bagi Satuan PAUD dan masyarakat umum di Kantor Camat Miomaffo Tengah, Jumat (11/9/2026) yang turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosep Frent Omenu, S.STP., bersama Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTU, Drs. Hany Hutubessy bersama pemerintah Kecamatan setempat.

Menurut Ny. Andina, tertibnya dokumen orang tua akan mempermudah berbagai proses administrasi anak di kemudian hari. Kejelasan identitas dan status keluarga juga menjadi dasar penting agar hak-hak anak dapat diakui serta memiliki kepastian hukum.

Ajak Masyarakat Jadi Perpanjangan Tangan Dukcapil

Ny. Andina juga mengajak para ketua RT, masyarakat, dan kaum muda untuk ikut berperan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya administrasi kependudukan.

Menurutnya, edukasi tentang dokumen kependudukan tidak harus selalu menunggu kegiatan resmi pemerintah. Kesadaran tersebut dapat dibangun dari lingkungan terkecil melalui kebiasaan saling mengingatkan dan berbagi informasi, termasuk memanfaatkan media komunikasi dan media sosial.

“Mari kita menjadi agen Dukcapil dan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan serta Bunda PAUD dengan saling mengingatkan dan menginformasikan pentingnya dokumen kependudukan,” ajaknya.

KIA Bukan Sekadar Kartu Identitas

Ny. Andina menekankan bahwa KIA memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menjadi identitas anak. Keberadaannya berkaitan dengan pemenuhan berbagai hak anak, termasuk dalam aspek administrasi dan hak waris, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak.

Ia menjelaskan, pengurusan KIA sangat berkaitan dengan kesiapan administrasi orang tua. Ketika identitas dan status orang tua telah tertata, proses administrasi anak pun akan menjadi lebih mudah.

“KIA ini merupakan buah dari tertibnya administrasi orang tua. Kalau orang tua sudah beres, pengurusan KIA juga tidak akan menjadi sesuatu yang sulit,” tegasnya.

Pernikahan Adat Perlu Diperkuat Legalitas Negara

Persoalan lain yang menjadi perhatian Ny. Andina adalah masih adanya pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara adat, tetapi belum melengkapi pencatatan perkawinan secara negara.

Ia menilai, pengakuan secara adat tetap penting dalam kehidupan masyarakat, namun perlu diperkuat dengan pencatatan sesuai ketentuan hukum negara. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan sekaligus anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Pengalaman Ny. Andina selama berada di kota besar menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih ditemukan, termasuk pada masyarakat asal Timor yang merantau. Ketika perkawinan tidak segera dilengkapi dengan legalitas negara, anak dapat menjadi pihak yang paling rentan menghadapi persoalan administrasi dan hukum apabila di kemudian hari terjadi masalah dalam keluarga.

Karena itu, ia mengingatkan para orang tua, khususnya yang memiliki anak remaja putri yang mulai memasuki masa persiapan pernikahan, agar memberikan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya perkawinan yang sah dan tercatat secara negara.

Bagi Ny. Andina, legalitas perkawinan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan salah satu langkah awal untuk memastikan identitas dan hak anak terlindungi di kemudian hari.

“Pernikahan yang sah secara negara penting agar identitas anak memiliki kepastian dan hak-haknya dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti ketika ayah anak telah meninggal dunia atau terjadi persoalan lain dalam keluarga, keberadaan dokumen dan status hukum ibu dapat menjadi bagian penting dalam memastikan identitas anak. Namun, menurutnya, kepastian hukum yang dibangun sejak awal akan jauh lebih baik untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

Tertib Administrasi Orang Tua, Awal Perlindungan Hak Anak

Ny. Andina kembali menegaskan bahwa tertib administrasi orang tua merupakan langkah awal dalam membangun kepastian identitas sekaligus melindungi hak anak.

KTP, akta perkawinan, KK, hingga KIA, menurutnya, tidak seharusnya dipandang sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Seluruhnya saling berkaitan dalam membangun administrasi keluarga yang tertib dan memberikan kepastian bagi anak sejak lahir hingga tumbuh dewasa.

“Orang tua harus beres terlebih dahulu. Ketika administrasi orang tua sudah lengkap dan jelas, maka urusan KIA anak juga akan menjadi lebih mudah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosep Frent Omenu, S.STP., bersama Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTU, Drs. Hany Hutubessy, turut memberikan penjelasan mengenai manfaat Kartu Identitas Anak (KIA).

Penulis : Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor : Framentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!