Wabup TTU Soroti Penggunaan Dana BOS di Sejumlah Sekolah

KEFAMENANU, NEWS – Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Elu, menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS di sejumlah sekolah yang dinilai belum berbanding lurus dengan kondisi sarana dan prasarana pendidikan.

Kamillus mempertanyakan penggunaan dana BOS ketika masih ditemukan siswa yang belajar menggunakan kursi rusak, keterbatasan buku hingga fasilitas belajar yang dinilai tidak layak.

Sorotan tersebut disampaikan Wabup TTU saat memberikan arahan pada apel Senin tingkat Kabupaten TTU di lapangan upacara Kantor Bupati TTU, Senin (5/10/2026).

Ia mengatakan pemerintah setiap tahun mengalokasikan dana BOS berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, masyarakat perlu mengetahui besaran dana yang diterima masing-masing sekolah sekaligus ikut mengawasi penggunaannya.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga harus sosialisasi kepada masyarakat tentang dana BOS,” katanya.

Kamillus menjelaskan, peserta didik jenjang TK yang terdata dalam Dapodik mendapatkan alokasi sekitar Rp600 ribu per anak per tahun. Sementara untuk jenjang SD sebesar Rp940 ribu, SMP Rp1,16 juta, serta SMA/SMK Rp1,55 juta per siswa per tahun.

Dengan jumlah peserta didik yang mencapai ratusan hingga ribuan orang, kata dia, dana yang diterima sekolah setiap tahun dapat mencapai miliaran rupiah.

“Ada yang sampai Rp1,8 miliar per tahun. Tapi coba cek sekolahnya, apa yang berubah di sana. Anak-anak ada yang sampai menulis di lantai karena tidak punya kursi,” ujarnya.

Menurut Kamillus, dirinya telah mengecek kondisi sejumlah sekolah dan masih menemukan fasilitas belajar yang perlu mendapat perhatian.

Ia menyebut kondisi tersebut antara lain ditemukan di SMP Negeri 1 Kefamenanu dan SMP Negeri Neonbat.

“Jangankan di Mutis di ujung sana atau di Motadik, masih ada yang kursinya rusak seperti di SMP Negeri 1 Kefa dan SMP Negeri Neonbat, belum sekolah yang lain,” katanya.

Selain kondisi sarana dan prasarana, Kamillus juga menyoroti adanya pungutan uang komite sekolah dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena sekolah juga telah mendapatkan dukungan anggaran melalui dana BOS.

“Setiap orang tua yang membawa anaknya sekolah, negara sudah menjamin. Kemudian kau bebankan kepada orang tua untuk kasih kau duit lagi,” tegasnya.

Ia menggambarkan masih adanya kondisi sekolah dengan kursi belajar yang rusak, papan tulis berbahan tripleks, keterbatasan alat tulis hingga penggunaan satu buku oleh beberapa siswa.

Kamillus mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena pendidikan merupakan salah satu pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.

“Kalau dana BOS sudah sejak 2005, artinya sudah 21 tahun. Harusnya sarana prasarana sekolah itu sudah selesai. Sehingga kita ke tahap kualitas. Ini pelayanan dasar, anak butuh kursi saja masih duduk di kursi yang rusak,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengelolaan dana BOS memiliki ketentuan penggunaan, termasuk untuk sarana dan prasarana serta pembayaran honor guru yang memenuhi persyaratan.

“Jadi dana BOS itu 20 persen untuk sarana prasarana sesuai peraturan tentang pengelolaan dana BOS, 40 persen untuk guru-guru honor yang masuk Dapodik. Sisanya untuk belanja modal dan lain-lain,” katanya.

Untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai ketentuan, Kamillus mengatakan telah meminta Inspektorat Kabupaten TTU melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU menyediakan data jumlah peserta didik mulai dari PAUD, SD hingga SMP yang terdaftar dalam Dapodik. Sementara data SMA/SMK akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Kita mau kalkulasi berapa jumlah dari PAUD sampai SMA/SMK se-TTU dengan jumlah dana BOS yang diturunkan ke TTU setiap tahun berapa puluh miliar. Terus dibelanjakan di mana,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui secara jelas besaran dana yang masuk ke sekolah dan pemanfaatannya.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa sekolah agar kebutuhan pendidikan, sepanjang memenuhi ketentuan, dapat dibelanjakan melalui penyedia di wilayah TTU sehingga turut menggerakkan perekonomian daerah.

“Saya juga sudah melaporkan kepada Bapak Bupati supaya kita merumuskan kembali rencana pengelolaan dana BOS. Jangan serahkan sepenuhnya ke sekolah. Sekolah sebagai pelaksana saja, pengendalinya ada di kepala daerah,” katanya.

Kamillus menegaskan pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Ia meminta seluruh pihak tidak hanya melihat besarnya anggaran yang diterima sekolah, tetapi juga memastikan hasil penggunaannya dapat dirasakan langsung dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas pendidikan.

“ASN ada di ruang publik. Tugas kita adalah mengurus hal-hal yang bersifat publik, mengurus masyarakat dari hidupnya sampai matinya. Sejak dari rahimnya sampai kita kuburnya,” tuturnya.

Penulis : Lius Salu / Diskominfotik TTU
Editor : Frumentus Bana / Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *