KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus memperkuat upaya pemerataan tenaga pendidik melalui kebijakan redistribusi guru. Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., bersama Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, S.H., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 170 guru di Kabupaten TTU, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan SK berlangsung di lobi Kantor Bupati TTU dan dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menata kembali distribusi guru agar lebih merata sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Redistribusi dilakukan menyusul adanya penumpukan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri, sementara beberapa sekolah swasta masih mengalami kekurangan guru. Melalui kebijakan tersebut, Pemkab TTU berupaya mengisi kekosongan tenaga pengajar sekaligus menata distribusi jam mengajar agar lebih proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan sekolah.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antarsekolah, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih optimal, baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Bupati Tegaskan Redistribusi Berbeda dengan Mutasi
Dalam arahannya, Bupati TTU menegaskan bahwa kebijakan redistribusi guru tersebut telah memperoleh izin dari kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menjelaskan, redistribusi berbeda dengan mutasi karena penugasan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pemerataan tenaga pendidik. Dalam kondisi tertentu, guru yang bersangkutan dapat kembali ke sekolah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati berharap para guru yang menerima penugasan di sekolah baru dapat menjalankan tanggung jawab dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.
“Saya berharap para guru yang mendapat penugasan di sekolah baru benar-benar membawa perubahan. Kehadiran Bapak dan Ibu harus menjadi solusi bagi sekolah yang membutuhkan, bukan justru memperburuk situasi yang ada,” tegas Bupati.

Guru Harus Pastikan Anak Menguasai Kemampuan Dasar
Selain menekankan pemerataan tenaga pendidik, Bupati juga mengingatkan bahwa tanggung jawab guru tidak hanya sebatas hadir di sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Lebih dari itu, guru harus memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan serta mampu menguasai kemampuan dasar sesuai jenjang pendidikannya.
Ia mengingatkan agar jangan sampai anak-anak yang dipercayakan kepada para guru tidak mampu membaca akibat proses pembelajaran yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, setiap guru dituntut bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan sungguh-sungguh dalam mendampingi peserta didik. Kehadiran guru harus memberikan dampak nyata terhadap perkembangan kemampuan, pengetahuan, dan masa depan anak-anak.

Wujud Komitmen Pemkab TTU Tingkatkan Mutu Pendidikan
Melalui redistribusi terhadap 170 guru PPPK ini, Pemkab TTU berharap penataan tenaga pendidik dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan dan menjawab kebutuhan sekolah yang selama ini mengalami kekurangan guru.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap anak di Kabupaten TTU berhak memperoleh kesempatan belajar yang layak, didampingi oleh guru yang memiliki dedikasi, kompetensi, dan komitmen untuk memajukan pendidikan.

Redistribusi guru bukan sekadar perubahan tempat penugasan, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap sekolah memiliki tenaga pendidik yang dibutuhkan dan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar.
Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
