Nikah Masal Perdana di TTU, Bupati Falen : Kita Selamatkan Iman dan Status Pernikahan Masyarakat

KEFAMENANU NEWS,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., menghadiri pelaksanaan Misa Nikah Masal yang digelar di Gereja Paroki Santo Paulus Maubam, Desa Manikin, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Senin (15/9/2025).

Kegiatan ini menjadi momen perdana di Kabupaten TTU, di mana 46 pasang pengantin sah menjadi suami-istri di mata pemerintah dan gereja.

Perwakilan pasangan suami istri saat menandatangani akta pernikahan yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kab. TTU, bertempat di Gereja Paroki Santo Paulus Maubam, Desa Manikin, Kecamatan Noemuti, Senin (15/9/2025).

Turut hadir saat itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTU, Bernardinus Totnay, S.Sos., serta sejumlah pejabat pemerintah daerah, pemerintah Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, para pengantin dan keluarga.

Saat diwawancarai media, Bupati Falen Kebo menegaskan bahwa program nikah masal tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang selama ini hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah. “Yang lebih penting lagi, kita ingin menyelamatkan iman mereka agar tidak ada lagi kumpul tanpa status yang jelas,” tegasnya.

Bupati TTU saat menyerahkan akta nikah kepada perwakilan pasangan suami istri, bertempat di Gereja Paroki Santo Paulus Maubam, Desa Manikin, Kecamatan Noemuti, Senin (15/9/2025).

Dikatakan, melalui nikah masal, para pasangan langsung menerima tiga dokumen penting sekaligus, yakni akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak. Bahkan, sejumlah pasangan yang sebelumnya merantau ke Jawa, Kalimantan, hingga Malaysia rela pulang kampung demi mengikuti nikah masal ini.

Ke depan, kata Bupati Falen Kebo, pemerintah daerah bersama pihak gereja berencana memperluas pelaksanaan nikah masal. Salah satunya, akan digelar di Gereja St. Theresia Kefamenanu dengan jumlah peserta mencapai 103 pasangan calon pengantin.

Menurut Bupati, hambatan yang selama ini membuat pasangan tidak segera menikah antara lain faktor biaya, adat, penolakan keluarga, hingga belum adanya restu dari pihak paman mempelai perempuan.

Sebanyak 46 pasangan suami istri berfoto bersama usai mengikuti nikah masal, bertempat di Gereja Paroki Santo Paulus Maubam, Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Senin (15/9/2025).

Semua persoalan itu kita komunikasikan bersama. Untuk biaya pernikahan, pemerintah daerah yang menanggung, termasuk makan dan minum peserta. Harapannya, tidak ada lagi alasan untuk tidak menikah secara resmi,” pungkas Bupati TTU

Ia menambahkan, dengan adanya program nikah masal, pemerintah daerah berharap semua masyarakat yang sudah sah secara agama dan hukum dapat menerima bantuan pemerintah dengan baik. Untuk itu, Bupati mengajak pihak gereja, pemerintah desa, dan kecamatan agar aktif melaporkan warga yang belum menikah secara resmi sehingga bisa difasilitasi melalui program ini.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *