KEFAMENANU NEWS,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Buku Profil Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 25–26 September 2025, dipusatkan di Aula Biara Klaris Kapusines St. Klara Kefamenanu, Km 9.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten II Setda TTU Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Trinimus Olin, S.Kom., M.T, Kepala Dinas PRKPP Kabupaten TTU, Wilhelmus Y. Meko, S.T., M.T, sejumlah pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab TTU, para camat dan Ketua Tim Leader penyusunan dokumen RP3KP Kabupaten TTU, Dr. Ir. Ilham Yahya, ST., M.Sp, IAP, IPM bersama tim.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setda TTU Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Trinimus Olin, S.Kom., M.T, menegaskan bahwa permasalahan perumahan dan permukiman, khususnya kawasan kumuh, merupakan isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius.
“Kondisi permukiman yang tidak layak huni berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat. Karena itu, penyusunan dokumen RP2KPKPK sangat penting sebagai landasan perencanaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dokumen RP2KPKPK tidak hanya memuat data dan profil kawasan permukiman kumuh, tetapi juga menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam merancang langkah-langkah intervensi yang tepat dan terintegrasi lintas sektor.
Melalui forum FGD yang partisipatif ini, Bupati berharap perangkat daerah dapat berperan aktif memberikan data, informasi, dan masukan substantif agar dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif, realistis, dan implementatif.
Selain penyusunan RP2KPKPK, FGD juga membahas dokumen RP3KP yang merupakan dokumen perencanaan umum pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dokumen ini bersifat terpadu, lintas sektoral, dan menjadi acuan operasional dalam penanganan permasalahan perumahan dan permukiman.
“Dengan adanya dokumen RP3KP, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengatasi backlog, rumah tidak layak huni, serta permukiman kumuh dan liar secara jelas, terarah, dan terukur,” ungkap Bupati.
Bupati TTU juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen, mulai dari tim teknis, perangkat daerah, hingga para pemangku kepentingan.
Penyusunan RP3KP Kabupaten TTU tahun 2025 merupakan tahapan lanjutan setelah pada tahun 2024 disusun Buku Profil. Tahun ini dilanjutkan dengan penyusunan Buku Analisis, Buku Rencana, Naskah Akademik, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP.
Sementara itu, Kepala Dinas PRKPP Kabupaten TTU, Wilhelmus Y. Meko, S.T., M.T, saat diwawancarai media ini di lokasi kegiatan, Jumat (26/09/2025), menjelaskan, penyusunan dokumen akan sampai pada tahap output naskah akademis hingga rancangan perda. “Dokumen RP3KP ini merupakan salah satu rujukan atau alat yang menjadi pegangan pemerintah daerah untuk merencanakan strategi terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten TTU,” ungkapnya.

Selain dokumen RP3KP, kata Wem Meko, ada pula dokumen RP2KPKPK yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan semua program yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman.
“Sekarang ini baru tahap fakta dan analisis nanti untuk ke depannya lagi masih ada FGD dan tahap-tahap selanjutnya sampai out putnya naskah akademis dan rancangan perda. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan penyusunan dua dokumen ini (RP2KPKPK dan RP3KP, red) untuk ke depan kita bisa mendapatkan alokasi dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang berkaitan dengan kawasan perumahan dan permukiman,” ujarnya di sela-sela penutupan kegiatan FGD RP3KP, Jumat (26/09/2025).
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat