KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi memulai Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD TTU, Selasa (11/11/2025). Sidang ini digelar dalam rangka membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Adapun empat Ranperda dimaksud yakni:
- Ranperda tentang APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026;
- Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Minuman Beralkohol;
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian BUMD Perumda Air Minum Tirta Cendana; dan
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten TTU.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, S.T., menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengajukan tiga Ranperda, sementara satu Ranperda merupakan inisiatif DPRD. “Tujuh fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum dan seluruhnya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan empat Ranperda ini,” ungkapnya.
Kristoforus menjelaskan, pembahasan Ranperda APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026 akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, sedangkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 akan dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang bersifat tidak tetap.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU akan membahas dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian BUMD Perumda Air Minum Tirta Cendana, serta Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.
“Kita optimistis seluruh Ranperda ini dapat dibahas dengan baik dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada bulan Desember mendatang,” ujar Kristo Efi. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD akan mengkaji secara mendalam setiap usulan kegiatan dan program dari masing-masing perangkat daerah. “Kami akan memastikan agar seluruh program tetap sinkron dengan kebijakan strategis nasional maupun program strategis daerah,” jelasnya.
Kristoforus juga menyoroti pentingnya fokus pada pelayanan publik di tengah adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat tahun 2026 mendatang. “Harapan kita, pelayanan publik tidak boleh terkendala hanya karena adanya pengurangan dana transfer daerah. Pemerintah sudah melakukan rasionalisasi, dan kita akan mencari formula terbaik melalui pembahasan Banggar agar seluruh pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan tetap berjalan optimal,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Timor Tengah Utara (Wabup TTU) Kamillus Elu menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten TTU Masa Sidang I Tahun 2025–2026, yang berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD TTU, Selasa (11/11/2025). Sidang ini digelar dalam rangka pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD TTU, Sekretaris Daerah TTU, para Asisten Setda, serta para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Turut hadir dalam sidang tersebut, yakni Ketua DPRD TTU, Wakil Ketua 1 DPRD TTU, Wakil Ketua 2 DPRD TTU serta Sekda TTU.
Wabup Kamillus Elu menyampaikan bahwa keempat ranperda tersebut merupakan pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menata arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Perumda Tirta Cendana membutuhkan dukungan dalam hal tata kelola agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Kami berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh terhadap ranperda ini,” ujar Wabup Kamillus. Wabup juga menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah melalui ranperda yang diajukan akan menjadikan birokrasi pemerintahan Kabupaten TTU lebih kaya fungsi dan efisien dalam melayani masyarakat.
“Dukungan DPRD terhadap ranperda ini menjadi tonggak komitmen moral dan politik untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan minuman beralkohol, Wabup Kamillus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud mengekang, melainkan menata agar penyelenggaraan dan peredarannya lebih tertib serta tidak menimbulkan dampak sosial yang negatif.
Dalam kesempatan itu, Wabup Kamillus Elu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjadwalkan pelaksanaan sidang ini dengan penuh tanggung jawab.
“Sidang ini bukanlah sekadar rutinitas birokrasi, tetapi perjumpaan nurani dan tanggung jawab, di mana kita menimbang masa depan rakyat dengan hati yang bening dan pikiran yang jernih,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah datang ke forum ini bukan hanya membawa dokumen dan angka, tetapi juga membawa harapan masyarakat TTU dari para petani yang bekerja di ladang, ibu-ibu yang berjuang mendapatkan air bersih, anak-anak sekolah yang menanti fasilitas pendidikan yang layak, hingga seluruh masyarakat yang menantikan kehadiran pemerintah dengan solusi nyata.
Mengakhiri sambutannya, Wabup Kamillus menegaskan bahwa keempat ranperda yang dibahas dalam sidang paripurna ini merupakan empat pijakan penting pembangunan Kabupaten TTU ke depan dari aspek kelembagaan, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi daerah.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat
