KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan empat puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Empat puskesmas tersebut, yakni, Puskesmas Bijaepasu, Puskesmas Sasi, Puskesmas Oelolok, dan Puskesmas Lurasik.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Basilius Funan Haumein, S.KM, saat diwawancarai media ini, Kamis (08/01/225), menjelaskan bahwa keempat puskesmas itu telah melalui tahapan penilaian hingga dinyatakan memenuhi syarat dan secara resmi akan ditetapkan menjadi BLUD.
Menurut Basilius, Dinas Kesehatan TTU saat ini tengah melengkapi berbagai persyaratan pendukung, antara lain, tata cara pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, rencana bisnis, proyeksi pendapatan, pembentukan dewan pengawas, serta aspek teknis lainnya. Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar penerapan BLUD secara penuh di puskesmas.
“Setelah ditetapkan menjadi BLUD, kita lengkapi dengan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan. Setelah Perbup ditetapkan, barulah penerapan BLUD dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan status BLUD, puskesmas memiliki kewenangan untuk mengelola keuangannya secara mandiri dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Dinas Kesehatan.
“Puskesmas BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Mereka dapat menyesuaikan kebutuhan operasional sesuai kondisi lapangan tanpa harus melalui mekanisme perubahan anggaran yang panjang,” jelas Basilius.
Sebagai contoh, jika dalam perencanaan awal belum tersedia anggaran untuk pemeliharaan atau kebutuhan mendesak lainnya, puskesmas BLUD dapat melakukan penyesuaian anggaran secara langsung tanpa harus melalui rapat perubahan anggaran bersama DPRD.
Lebih lanjut, Basilius menegaskan bahwa tujuan utama penerapan BLUD di puskesmas adalah mempercepat pemenuhan SPM di bidang kesehatan serta mendorong peningkatan PAD yang bersumber dari layanan puskesmas itu sendiri.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan regulasi pemerintah pusat, seluruh 26 puskesmas di Kabupaten TTU wajib menerapkan pola BLUD. Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap melalui kajian, persiapan internal puskesmas, serta penilaian oleh tim penilai.
“Setelah memenuhi seluruh persyaratan, barulah puskesmas dapat ditetapkan sebagai BLUD. Untuk tahap awal, empat puskesmas ini telah dinilai dan dinyatakan layak. Persiapan puskesmas lainnya akan kita lanjutkan dalam enam bulan ke depan,” pungkasnya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat
