Menuju Pemerintahan Digital, Diskominfotik TTU Target Semua Pimpinan OPD Gunakan TTE

KEFAMENANU NEWS – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menargetkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab TTU telah mengaktifkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Maret 2026.

Hal ini menyusul surat pemberitahuan yang dilayangkan Diskominfotik TTU kepada seluruh pimpinan OPD pada Senin, 23 Januari 2026, perihal pemberitahuan aktivasi TTE. Hingga 24 Februari 2026, tercatat tujuh perangkat daerah telah mengajukan surat permohonan dimaksut.

Untuk unsur pimpinan, TTE yang sudah aktif yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para asisten, Kadis Dukcapil, Kadis Kominfotik dan Plh kepala BKPSDM,” ujar Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfotik TTU, Fransiskus Borgia Kuabib, S.IP., saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Dasar Hukum dan Implementasi Aplikasi Srikandi

Aktivasi tanda tangan elektronik tersebut merupakan implementasi Peraturan Bupati (Perbub) TTU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, yang telah diberlakukan melalui Aplikasi Srikandi dan dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten TTU.

Diskominfotik TTU memiliki kewenangan dalam penerbitan, aktivasi ulang, serta pencabutan tanda tangan elektronik, khususnya bagi pejabat yang pensiun, purna tugas, atau meninggal dunia. Sementara pengelolaan administrasi surat keluar dilakukan melalui Aplikasi Srikandi yang kelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

Sosialisasi dan Persyaratan Administrasi

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfotik TTU, Fransiskus Borgia Kuabib, S.IP., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sekaligus pendistribusian surat penegasan kepada seluruh pimpinan OPD agar segera mengajukan permohonan aktivasi.

“Dalam surat permohonan harus dilampirkan nomor handphone aktif, fotokopi KTP, serta SK jabatan sebagai syarat utama penerbitan tanda tangan elektronik. Email baru akan dibuat oleh admin” jelas Ogi Kuabib.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Menurut Ogi, pada tahun 2023 sejumlah pimpinan perangkat daerah sebenarnya telah melakukan penerbitan tanda tangan elektronik.

Namun masa berlaku sertifikat elektronik tersebut hanya dua tahun sehingga sebagian telah kedaluwarsa dan perlu dilakukan aktivasi ulang, termasuk bagi pejabat baru yang menduduki jabatan sebagai pimpinan OPD.

Saat ini, penggunaan tanda tangan elektronik secara penuh baru diterapkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTU untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan. Sementara di OPD lain, penggunaannya belum sepenuhnya optimal.

Imbauan Keamanan dan Kewaspadaan

“Notifikasi persetujuan akan masuk melalui nomor HP atau email yang didaftarkan. Perangkat yang digunakan harus dijaga dengan baik. Jika HP hilang atau diretas, segera dilaporkan karena berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sistem tanda tangan elektronik berada dalam pengawasan
Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga aspek keamanannya terjamin.

Implementasi Bertahap

Implementasi tanda tangan elektronik, lanjut Ogi, akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pimpinan daerah dan pimpinan OPD.

“Untuk tahap awal difokuskan pada pimpinan. Ke depan akan dievaluasi dan jika dibutuhkan dapat diperluas hingga jajaran kepala dinas bahkan sampai tingkat kepala desa,” ujarnya.

Peran Aplikasi Srikandi dan Admin OPD

Terpisah, Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfotik TTU, Agnes Nelsi Manehat, menjelaskan, Aplikasi srikandi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola surat menyurat, pengarsipan dan administrasi pemerintahan secara terintegrasi.

“Aplikasi ini memfasilitasi pembuatan, verifikasi, tanda tangan elektronik dan penyimpanan dokumen secara digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan,”ujarnya.

Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi, Agnes Nelsi Manehat.

Nelsi menjelaskan, apabila pimpinan perangkat daerah tidak berada di tempat, surat penting tetap dapat disetujui melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) menggunakan passphrase.

Passphrase adalah kata sandi atau frasa rahasia sebagai kunci keamanan untuk mengaktifkan sertifikat elektronik saat menandatangani dokumen digital. Hal ini bertujuan melindungi sertifikat elektronik dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang serta menjamin keamanan dan keabsahan dokumen.

Dikatakan, setiap perangkat daerah nantinya akan memiliki admin Srikandi guna memastikan pengelolaan administrasi berjalan tertib dan terintegrasi.

Dengan percepatan aktivasi ini, Diskominfotik TTU berharap seluruh pimpinan OPD dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik secara optimal guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Penulis : Apson Benu/Diskominfotik TTU
Editor : Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *