KEFAMENANU NEWS,– Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pemerintah Daerah TTU telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp16,6 miliar untuk pembayaran gaji 1.223 P3K paruh waktu pada tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Trinimus Olin, S.Kom., M.T., saat diwawancarai Jurnalis Diskominfotik TTU, Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Jadi SPMT itu, mereka mulai bekerja terhitung bulan Mei 2026, sehingga gaji akan dibayarkan mulai bulan Mei sampai dengan berakhirnya masa kontrak pada akhir tahun,” jelas Trinimus.
Ia menuturkan, proses pembayaran sempat mengalami kendala administratif. Awalnya, anggaran gaji P3K paruh waktu ditempatkan dalam komponen belanja pegawai. Namun, setelah adanya petunjuk dari pemerintah pusat, anggaran tersebut harus dialihkan ke komponen belanja barang dan jasa.
“Sekarang sementara proses pergeseran untuk mengalihkan komponen itu ke belanja barang dan jasa. Setelah itu baru kita bisa melakukan pembayaran. Proses pergeseran sementara berjalan, mungkin satu atau dua minggu ke depan sudah bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan dan proses administrasi yang sedang diselesaikan, Pemerintah Kabupaten TTU menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak P3K paruh waktu. Diharapkan, realisasi pembayaran gaji ini dapat memberikan kepastian dan meningkatkan semangat kerja para P3K dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten TTU.
Penulis : Apson Benu/Diskomoinfotik TTU Editor : Frumentus Bana/Diskomoinfotik TTU
