Bapperida TTU Jadwalkan Evaluasi Renja Triwulan II dan Pembahasan Perubahan Renja Tahun 2026

KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh perangkat daerah terkait pelaksanaan Rapat Evaluasi Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2026 serta Pembahasan dan Penginputan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026.

Melalui surat Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Nomor 000.7.2.4/744/Bapperida, perangkat daerah diminta mengikuti Rapat Evaluasi Renja Triwulan II yang dijadwalkan berlangsung pada 14–16 Juli 2026 sesuai pembagian waktu dan bidang koordinasi yang telah ditetapkan.

Evaluasi Berorientasi pada Capaian Kinerja

Pelaksanaan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 302 ayat (5) yang mengamanatkan evaluasi Renja Perangkat Daerah dilaksanakan setiap triwulan pada tahun anggaran berjalan.

Dalam evaluasi nanti, setiap perangkat daerah akan diminta memaparkan capaian kinerja program dan kegiatan, tidak hanya berdasarkan realisasi keluaran (output), tetapi juga pencapaian hasil (outcome) yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.

Perangkat daerah yang mengelola Tugas Pembantuan (TP), Dana Alokasi Khusus (DAK), program percepatan penurunan stunting, serta program penanggulangan kemiskinan ekstrem juga diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan program sebagai bagian dari evaluasi Renja Triwulan II.

Setelah pembahasan selesai, hasil evaluasi akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai bagian dari pelaporan kinerja Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam surat tersebut, Bapperida juga meminta setiap perangkat daerah hadir bersama Kepala Subbagian Perencanaan atau pejabat fungsional yang membidangi perencanaan dengan membawa hardcopy dan softcopy Laporan Evaluasi Renja Triwulan II.

Pembahasan Perubahan Renja Melalui SIPD-RI

Sementara itu, melalui surat Nomor 000.7.2.4/743/Bapperida, Bapperida juga menjadwalkan Pembahasan dan Penginputan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026 di Aula Bapperida Kabupaten TTU.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Timor Tengah Utara Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026.

Dalam pembahasan tersebut, perangkat daerah diperbolehkan melakukan pergeseran antar subkegiatan dengan tetap memperhatikan realisasi sumber daya yang tersedia, namun tidak diperkenankan menambah kredit anggaran maupun kegiatan baru di luar ketentuan yang berlaku.

Bapperida juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang tidak mengikuti jadwal pembahasan dan penginputan sebagaimana telah ditetapkan akan dianggap tidak mengajukan perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026.

Melalui surat penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara berharap seluruh perangkat daerah dapat mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan sehingga proses evaluasi maupun penyusunan perubahan Renja Tahun 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.

Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *