KEFAMENANU, NEWS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memberikan edukasi tentang pencegahan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual kepada peserta didik baru MTs Nurul Falah dan Pondok Pesantren Asy-Syafiiyah Kefamenanu dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Rabu (15/7/2026).
Kegiatan MPLS yang mengusung tema “Madrasah Sehat, Nyaman dan Menyenangkan” tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten TTU, Nining Suhayatni, SH.
Dalam pemaparannya, Nining menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan yang dapat terjadi di rumah, sekolah, lingkungan masyarakat maupun melalui media sosial. Ia menguraikan empat bentuk bullying, yakni bullying fisik, verbal, sosial (relasional), dan cyber bullying.
Menurutnya, bullying fisik meliputi tindakan memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang milik korban. Bullying verbal dilakukan melalui ejekan, hinaan, ancaman, maupun pemberian julukan yang merendahkan. Sementara bullying sosial bertujuan merusak hubungan sosial korban, seperti mengucilkan atau menyebarkan gosip. Adapun cyber bullying dilakukan melalui media digital, termasuk media sosial dan pesan elektronik.
Ia mengatakan, tindakan bullying dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis maupun fisik dan sosial. Korban berisiko mengalami depresi, kecemasan, gangguan tidur, rendah diri, perubahan perilaku, hingga muncul keinginan menyakiti diri sendiri pada kasus tertentu. Selain itu, bullying juga dapat menyebabkan cedera fisik, menurunnya prestasi belajar, serta membuat korban enggan datang ke sekolah.
Untuk mencegah bullying, kata Nining, diperlukan lingkungan sekolah yang aman dan positif, edukasi secara berkelanjutan, penerapan aturan anti-bullying yang tegas, keterlibatan orang tua, peningkatan keterampilan sosial siswa, serta pendampingan bagi korban.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku bullying dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila perundungan dilakukan melalui media digital.
Selain membahas bullying, Nining juga memberikan materi mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat berbentuk verbal, nonfisik, maupun fisik.
Kekerasan seksual verbal meliputi komentar, candaan, siulan, atau rayuan bernuansa seksual yang tidak diinginkan. Sementara bentuk nonfisik antara lain mengirim pesan, gambar atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan, menguntit, maupun mengintip korban. Adapun bentuk fisik mencakup segala bentuk sentuhan yang tidak diinginkan, seperti memeluk, mencium, meraba, atau tindakan fisik lainnya tanpa persetujuan korban.
Menurutnya, korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma berkepanjangan, mimpi buruk, kecemasan, depresi, perubahan perilaku secara tiba-tiba, hingga menarik diri dari lingkungan sosial.
Nining menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari keluarga dan sekolah. Orang tua perlu memberikan pendidikan seks sesuai usia anak, menjelaskan batasan sentuhan yang wajar dan tidak wajar, serta mengawasi penggunaan gawai. Di lingkungan sekolah, sosialisasi mengenai kekerasan seksual perlu dilakukan secara rutin, disertai pengawasan terhadap interaksi antara guru dan siswa serta pemantauan perkembangan peserta didik.
“Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah anak dengan menolak segala bentuk bullying dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah,” kata Nining.
Penulis : Lius Salu/Kominfotik TTU
Editor : Frumentus Bana/Kominfotik TTU
