SPMB 2026 Lebih Ketat, Kadis P dan K TTU : Sekolah Dilarang Tambah Rombel Tanpa Ruang Kelas

KEFAMENANU NEWS,– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penerimaan peserta didik secara lebih ketat.

Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTU, Beato Yosep Frent Omenu, S.STP, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026), menjelaskan, bahwa SPMB dilaksanakan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan kuota masing-masing sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya, salah satu perubahan paling mendasar adalah pembatasan jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar (rombel). Untuk jenjang SMP maksimal 32 siswa per rombel, sedangkan SD maksimal 28 siswa per rombel.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, sekolah hanya diperbolehkan membuka rombel baru apabila memiliki Ruang Kelas Baru (RKB) yang memadai.”Sekarang harus disesuaikan dengan ruang kelas yang tersedia. Tidak bisa lagi menggunakan ruang perpustakaan, laboratorium, atau aula sebagai ruang belajar untuk menambah rombel,” tegas Beato Yosep Frent Omenu.

Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya sekolah masih dapat memanfaatkan ruang perpustakaan atau laboratorium sebagai ruang belajar sementara. Namun ketentuan tersebut kini tidak lagi diperbolehkan karena adanya aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, apabila sekolah memaksakan menerima siswa melebihi kapasitas ruang kelas, terdapat konsekuensi administratif, termasuk kemungkinan peserta didik pada rombel tersebut tidak dapat terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme SPMB yang berlaku. Jika kuota di suatu sekolah telah penuh, calon peserta didik diharapkan dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih memiliki ruang kelas dan rombel tersedia.

“Kita juga ingin pemerataan. Jangan sampai ada sekolah yang penuh sesak sementara sekolah lain yang memiliki ruang kelas justru kekurangan peserta didik,” ujarnya.

Pemerataan Peserta Didik Jadi Tujuan

Kadis P dan K TTU menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh sarana pendidikan yang telah dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Masih terdapat sekolah yang memiliki dua ruang kelas baru, namun pendaftarnya hanya cukup untuk satu rombel karena sebagian besar calon peserta didik memilih sekolah yang dianggap lebih dekat dengan domisili mereka.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan SPMB sesuai ketentuan agar proses penerimaan peserta didik berlangsung adil, tertib, dan merata.

Penulis : Apson Benu/Diskomimfotik TTU Editor : Frumentus Bana/Diskomimfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *