Pemkab TTU Percepat Penataan Nama Jalan, Staf Ahli Bupati Intensif Lakukan Uji Petik Lapangan

KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus mempercepat proses pendataan dan penataan nama jalan di seluruh wilayah bumi Salu Miomaffo-Kuluan Maubes.

Program yang menjadi instruksi Bupati TTU ini bertujuan memperkuat identitas religius dan kearifan lokal, sekaligus menciptakan tertib administrasi melalui sistem penamaan jalan yang memiliki kepastian hukum dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dengan alamat rumah yang jelas.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, para Staf Ahli Bupati TTU bersama Dinas Perhubungan Kabupaten TTU terus melakukan uji petik lapangan hingga ke tingkat kecamatan guna memastikan data nama jalan yang dihimpun sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pendampingan Teknis dan Verifikasi Lapangan

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Marselinus Bisenti Dassi, S.H., saat diwawancarai menjelaskan bahwa penataan nama jalan di 24 kecamatan merupakan program strategis yang diarahkan langsung oleh Bupati TTU.

Menurutnya, Staf Ahli Bupati diberi tugas melakukan pendampingan terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten TTU sebagai perangkat daerah yang menangani aspek teknis pelaksanaan di lapangan.

“Hasil rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat kepada seluruh kecamatan untuk melakukan pendataan serta survei nama jalan di setiap desa dan kelurahan,” jelas Marselinus saat diwawancarai, Selasa (28/7/2026).

Hingga saat ini, data dari tujuh kecamatan telah diterima. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Kota Kefamenanu menjadi wilayah pertama yang penyusunan datanya telah dirampungkan dan akan dijadikan model atau format awal bagi kecamatan lainnya.

“Data untuk sembilan kelurahan di Kecamatan Kota Kefamenanu telah difinalisasi dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati TTU untuk mendapat persetujuan,” ujarnya.

Disiapkan Landasan Hukum Penamaan Jalan

Marselinus menjelaskan, setelah mendapat persetujuan Bupati, hasil penataan nama jalan akan dituangkan dalam sejumlah dokumen hukum, antara lain Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Berita Acara yang memiliki fungsi masing-masing.

Peraturan Bupati nantinya akan menjadi pedoman resmi dalam mekanisme pemberian nama jalan, sehingga apabila terdapat usulan nama jalan baru dari masyarakat pada masa mendatang, seluruh proses dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Marsel menjelaskan, selain Dinas Perhubungan, juga akan melibatkan sejumlah perangkat daerah lainnya dalam pengelolaan administrasi penataan jalan, yakni Dinas PUPR untuk pengelolaan jalan dan penomoran rumah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk integrasi data ke peta digital, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyesuaian administrasi alamat penduduk.

Mengedepankan Identitas Daerah dan Partisipasi Masyarakat

Sesuai arahan Bupati TTU, kata Marsel, nama jalan akan mengakomodasi nama pahlawan nasional, pahlawan daerah, serta nama Santo dan Santa sebagai ciri khas religius Kabupaten TTU, tanpa menghilangkan nama-nama yang mencerminkan kearifan lokal.

Setelah seluruh hasil verifikasi selesai, Pemerintah Kabupaten TTU akan menggelar forum bersama camat, lurah, RT, RW, tokoh agama, dan unsur masyarakat lainnya untuk membahas serta menyepakati nama jalan sebelum ditetapkan secara resmi.

Marselinus menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat masih dapat diakomodasi pada tahap pembahasan bersama sehingga saat penetapan dilakukan, seluruh nama jalan telah memperoleh kesepakatan bersama.

Ia juga memastikan bahwa setelah penetapan nama jalan, dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga yang masih menggunakan alamat lama tetap berlaku hingga dilakukan penyesuaian secara bertahap oleh Dinas Dukcapil Kabupaten TTU.

Nama Jalan Nasional dan Provinsi Tetap Dipertahankan

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Simon Monemnasi, S.Fil., menegaskan bahwa penataan nama jalan hanya berlaku untuk jalan kabupaten, jalan desa, dan jalan lingkungan.

Menurutnya, nama jalan nasional maupun jalan provinsi tidak akan diubah. Saat ini, sebagian data hasil uji petik dari sejumlah kecamatan, seperti Biboki Utara, Insana Induk, dan Bikomi Tengah, masih berada pada tahap verifikasi karena masih berupa data mentah.

Pemerintah Kabupaten TTU juga merencanakan rapat bersama Bupati TTU pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW di Kecamatan Kota Kefamenanu sebagai bagian dari proses finalisasi.

Simon Monemnasi menjelaskan, untuk sistem penomoran rumah juga akan diseragamkan. Nomor ganjil berada di sisi kiri jalan dan nomor genap di sisi kanan jalan. Pemerintah tetap mempertahankan nama jalan yang memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal, seperti Jalan Nek Mese, sementara penggunaan nama hewan maupun tumbuhan tidak menjadi prioritas dalam penamaan jalan.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten TTU berharap tercipta sistem alamat yang lebih tertata, mendukung pelayanan publik yang semakin baik, serta memperkuat identitas daerah sebagai bagian dari pembangunan administrasi yang modern, tertib, dan berkelanjutan.

Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *