KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyamaan Persepsi Pembenahan Tata Ruang Penamaan Jalan Tingkat Kecamatan Kota Kefamenanu di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, Kamis (30/7/2026).
Hadir dalam rakor tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda TTU, Wilhelmus Y. Meko, S.T., M.T., dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Marselinus Bisenti Dassi, S.H., Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Simon Monemnasi, S.Fil., Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Fransiskus Tuames, Kasat Pol PP Kabupaten TTU, Drs. Yonas Tameon, M.Si dan Plh. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU Sijo Meko.
Turut hadir Sekretaris Kecamatan Kota Kefamenanu Stefania Maria Bana, S.E, dan perwakilan OPD lain yang tergabung dalam tim, Lurah Sasi, Lurah Maubeli, Lurah Kefamenanu Selatan, Lurah Tubuhe, Lurah Bansone, Lurah Kefamenanu Utara, Lurah Benpasi, perwakilan Kelurahan Aplasi dan Kelurahan Kefamenanu Tengah, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP).

Rakor menghasilkan kesamaan persepsi mengenai kriteria penamaan jalan yang akan diterapkan di Kabupaten TTU. Penamaan jalan akan mengutamakan nama pahlawan nasional, pahlawan daerah, serta nama Santo dan Santa yang disesuaikan dengan wilayah Komunitas Umat Basis (KUB), dengan tetap mempertahankan nama jalan yang memiliki nilai sejarah dan mencerminkan kearifan lokal.
Sementara itu, nama orang yang masih hidup, nama hewan, maupun nama tumbuhan tidak menjadi prioritas dalam penamaan jalan.Program penataan nama jalan merupakan tindak lanjut instruksi Bupati TTU yang dilaksanakan melalui pendataan, survei, dan verifikasi lapangan di 24 kecamatan.
Hingga saat ini, data dari tujuh kecamatan telah diterima, dan Kecamatan Kota Kefamenanu menjadi wilayah pertama yang penyusunan data sembilan kelurahannya telah dirampungkan sebagai model bagi kecamatan lainnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Marselinus Bisenti Dassi, menjelaskan bahwa hasil penataan nama jalan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati TTU untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan melalui Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan dokumen pendukung lainnya sebagai landasan hukum penamaan jalan di Kabupaten TTU.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan administrasi kependudukan. Dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga yang masih menggunakan alamat lama tetap berlaku hingga dilakukan penyesuaian secara bertahap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTU.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten TTU akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas PRKPP, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung penomoran rumah, integrasi data ke peta digital, serta penyesuaian administrasi kependudukan.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Simon Monemnasi, menegaskan bahwa penataan nama jalan hanya berlaku pada jalan kabupaten, jalan desa, dan jalan lingkungan, sedangkan nama jalan nasional maupun jalan provinsi tetap dipertahankan.
Pemerintah juga akan menerapkan sistem penomoran rumah secara seragam, yakni nomor ganjil di sisi kiri jalan dan nomor genap di sisi kanan jalan.Sebelum ditetapkan secara resmi, hasil penataan nama jalan akan dibahas bersama camat, lurah, RT, RW, tokoh agama, dan unsur masyarakat lainnya guna memperoleh kesepakatan bersama.
Penulis: Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor: Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
