Bank NTT Kefamenanu Gandeng Kejari TTU Tangani Masalah Hukum Perdata serta Pemulihan Aset dan Kredit Bermasalah

KEFAMENANU, NEWS – Bank NTT Cabang Kefamenanu memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) dalam penanganan masalah hukum perdata serta pemulihan aset dan kredit bermasalah.

Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu, Jorsalino Reynaldi Seran, di Kefamenanu, Selasa, mengatakan penguatan kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan silaturahmi ke Kejari TTU pada 27 Juli 2026.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rencana penandatanganan nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum perdata serta pemulihan aset dan kredit bermasalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nota kesepahaman (MoU) antara Bank NTT dan seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur ditandatangani secara serentak pada 30 Juli 2026 di Hotel Aston Kupang. Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo dan Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus.

Sementara itu, Kepala Kejari TTU Andri Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen T. Bastanta Tarigan mengatakan kunjungan tersebut bertujuan mengoordinasikan implementasi kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut dia, pertemuan membahas teknis pendampingan hukum, khususnya dalam penanganan dan penagihan kredit bermasalah.

“MoU kemudian ditandatangani secara resmi dan serentak pada 30 Juli 2026 di Kupang bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT,” kata Bastanta.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *