KEFAMENANU, NEWS,- Sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menerima surat keputusan (SK) hukuman disiplin dari Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Penyerahan SK hukuman disiplin tersebut dilakukan saat apel rutin di lingkungan Pemkab TTU, Senin (12/10/2026).
Dari 15 ASN yang menerima sanksi, empat orang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, 11 ASN lainnya menerima sanksi dengan jenis dan tingkat hukuman yang bervariasi.
Berdasarkan data yang disampaikan, sanksi terhadap 11 ASN tersebut meliputi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Empat ASN yang menerima hukuman disiplin berat masing-masing Hironimus Yanto Redio, Analis Kepegawaian Ahli Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD); Delviana Emiliana Naisali, pelaksana pada Puskesmas Mamsena; Gabriel Neno, pengadministrasi pada Satuan Polisi Pamong Praja; serta Yunus David Folla, Kepala Subbagian Perencanaan, Umum, dan Evaluasi pada Kecamatan Insana Fafinesu.
Keempat ASN tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atas pelanggaran disiplin, sesuai keterangan dalam data yang diberikan.

Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan, pemberian hukuman disiplin tersebut harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab TTU agar senantiasa menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan berbagai fasilitas dan tunjangan bagi ASN, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP), sehingga setiap aparatur diharapkan menunjukkan kinerja yang sepadan dengan hak yang diterima.
“Kita ASN di TTU ini semua fasilitas sudah disiapkan sampai TPP. Di tempat lain, bahkan di provinsi, TPP masih utang untuk dibayar. Sehingga, kalau kinerja kurang bagus, dipotong,” ujarnya.
Menurut Bupati, kedisiplinan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap pemberian sanksi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh ASN agar lebih taat terhadap ketentuan kepegawaian, meningkatkan etos kerja, serta melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Pemerintah Kabupaten TTU diharapkan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis : Lius Salu / Diskominfotik TTU
Editor : Frumentus Bana / Diskominfotik TTU
