LINTAS BIINMAFFO,- Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Drs. Juandi David melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa definitif di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Insana Tengah, Insana Fafinesu dan Insana Barat.
“Atas nama pribadi atas dan nama pemerintah daerah kabupaten Timor Tengah Utara, saya ucapkan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya hari ini. Semoga dengan disahkannya perpanjangan masa jabatan saudara/i, dapat memberikan manfaat bagi kegiatan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien,” kata Bupati Juandi mengawal kata sambutan di Aula Kantor Camat Insana Tengah, Senin (9/9/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini, ujar Bupati Juandi, tidak boleh hanya dilihat sebagai berkat bagi pribadi namun merupakan berkat bagi seluruh masyarakat desa. Semua orientasi kegiatan pembangunan desa benar-benar akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang dilakukan hari ini, jelas pasangan Wakil Bupati Drs Eusabius Binsasi ini, merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
Bupati Juandi menyebut ada dua alasan mendasar mengapa jabatan kepala desa diperpanjang masa jabatannya yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan).
Pertama tak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap perhelatan pesta demokrasi khususnya Pilkades, masyarakat terpolarisasi atau terkotak-kotak karena perbedaan pilihan.
“Hal ini berdampak pada efektifitas dan efisiensi kegiatan pembangunan desa yang dinahkodai oleh kepala desa. Maka diharapkan dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa memiliki cukup waktu untuk menggandeng semua elemen masyarakat desa,” tukasnya.
Kedua, lanjut Bupati Juandi, dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk mengeksekusi program/kegiatan yang menjadi program kerjanya. Hal ini akan membawa dampak positif bagi kegiatan pembangunan di desa.
Agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara efektif dan se-efisien mungkin, Bupati Juandi menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh kepala desa selama masa kepemimpinannya.
Pertama, keberhasilan pembangunan desa tidak semata-mata ditentukan oleh seorang kepala desa sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting dalam proses pembangunan desa. Maka saya berharap kepala desa dapat membangun kerjasama yang baik dengan semua elemen masyarakat di desa.
Kedua, dana desa adalah dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh masyarakat desa. Maka сага pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan yang ada. Namun fakta menunjukkan bahwa pada beberapa desa dana desa tidak membawakesejahteraan bagi masyarakat tetapi justru membawa kepala desanya menuju pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kenyataan ini harus menjadi pelajaran bagi para kepala desa. Pilihannya ada pada kepala desa sendiri; Apakah kepala desa mau mengelola keuangan desa agar menjadi berkat bagi masyarakat ataukah menjadi petaka bagi dirinya sendiri? Pengelolaan dana desa harus melibatkan elemen masyarakat desa dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku di desa, sehingga dana desa tidak mengalir keluar desa namun dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” imbuhnya.
Ketiga, yakni memasuki tahapan PILKADA, baik untuk pemilihan kepala daerah di tingkat propinsi maupun pada tingkat kabupaten. Dalam setiap perhelatan pestademokrasi, kemungkinan terjadinya gesekan, dan pertentangan antar pendukung masing- masing calon, sangatlah mungkin terjadi.
“Saya berharap agar para kepala desa, selaku pimpinan pada wilayah masing-masing menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan PILKADA. Pesta demokrasi ini harus menjadi ruang yang bebas dan nyaman bagi semua warga negara dalam menentukan pilihannya,” pungkas mantan Kepala Dinas PMD ini.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat