KEFAMENANU NEWS,– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., MA secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Bantuan Pangan yang berlangsung di Aula Bale Biinmaffo, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Marselina Sumu; Kepala Bulog Sub Divre Atambua, Yermi Ruthando Febriant Djami; Kepala Dinas Sosial TTU, Yanuarius Makun Tnobi, S.S., M.Si; para camat; pemerintah desa se-Kabupaten TTU; serta stakeholder terkait.

Rakor yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut diselenggarakan untuk memastikan bahwa bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dapat tersalurkan sesuai ketentuan, tepat kualitas, dan tepat sasaran.
Amanat Bupati: Semua Pihak Wajib Pahami Peran
Dalam sambutannya, Bupati TTU menegaskan bahwa seluruh pihak mulai dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan harus memahami peran masing-masing agar masyarakat penerima manfaat mendapatkan haknya secara layak.
“Bantuan pangan ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat, mengatasi kerawanan pangan, menjaga stabilitas harga dan inflasi, serta mendukung kebutuhan jelang Natal dan Tahun Baru,” tegas Bupati.
Untuk alokasi Oktober–November 2025, bantuan pangan akan disalurkan pada 193 desa/kelurahan dengan total 32.491 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Setiap PBP menerima 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.

Empat Instruksi Tegas Bupati TTU
Bupati Falen Kebo menyampaikan empat hal penting untuk menjamin efektivitas penyaluran bantuan:
- Validasi Penerima Bantuan
Penerima wajib sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional Kemensos.
Jika ada penggantian, harus melalui mekanisme SPTJM.
“Kepala desa/lurah tidak diperkenankan mengganti nama tanpa prosedur,” tegas Bupati. - Kualitas dan Kuantitas Bantuan
Beras dan minyak goreng harus layak konsumsi. Bulog diminta memastikan standar kualitas. - Ketepatan Jadwal Penyaluran
Penyaluran wajib mengikuti jadwal resmi agar manfaat segera dirasakan masyarakat. - Kolaborasi Lintas Sektor
Sinergi antara Pemkab TTU, Bulog, camat, dan desa harus diperkuat agar bantuan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat kualitas.
Penjelasan Bulog: Bagian dari Kebijakan Ekonomi Nasional
Kepala Bulog Sub Divre Atambua, Yermi Ruthando Febriant Djami, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja berdasarkan Rakor Terbatas tingkat Menteri pada 22 September 2025.

Jumlah PBP TTU meningkat dari 31.688 penerima pada alokasi Juni–Juli menjadi 32.491 penerima pada alokasi Oktober–November 2025. Penyaluran dilakukan satu kali dengan komoditas 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per PBP.
Penulis: Apson Benu
Editor : Kristo Ukat
