KEFAMENANU NEWS,– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari Penerangan Hukum Nasional ini digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU mulai pukul 13.45 WITA, sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati TTU Kamilus Elu, S.H., Sekda TTU Fransiskus Bait Fay, S.Pt., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., Wakapolres TTU Kompol Jemy Oktovianus Noke, serta para asisten, staf ahli, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab TTU.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dan cendera mata, foto bersama, serta pemaparan materi sosialisasi. Wakapolres TTU Kompol Jemy Oktovianus Noke menyampaikan materi terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sementara Kepala Kejaksaan Negeri TTU memaparkan materi tentang tata kelola penuntutan perkara pidana pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
Dalam sambutannya, Bupati TTU mengapresiasi Kejaksaan Negeri TTU yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur pemerintah sekaligus mendorong terwujudnya kesadaran hukum masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan, berlandaskan nilai Pancasila, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta selaras dengan dinamika masyarakat. Ia berharap pemahaman yang diperoleh peserta dapat diteruskan kepada masyarakat luas guna mencegah disinformasi dan penafsiran keliru terhadap hukum pidana yang baru.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 diharapkan mampu menghadirkan hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan, tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku.
Ia juga menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan daerah, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta membangun budaya hukum yang berorientasi pada pencegahan. Sebagai bentuk sinergi, Kejaksaan Negeri TTU dan Pemkab TTU telah menandatangani kerja sama pada 15 Desember 2025 terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten TTU.
Penulis : Apson Benu/Kominfotik TTU
Editor : Wempi Bana/Kominfotik TTU
