Bupati TTU Lantik dan Rotasi PNS, Terapkan Evaluasi Kinerja Tiga Bulan

KEFAMENANU NEWS,– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP, MA kembali melakukan pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, serta jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati TTU, Senin (21/1/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Yosep Kebo menegaskan bahwa setiap pejabat yang dilantik akan dievaluasi kinerjanya dalam waktu paling cepat tiga bulan sejak menjabat.

Jabatan baru ini kita berlakukan evaluasi tiga bulan paling cepat. Jika tidak mampu mencapai kinerja di instansi barunya, maka bisa diganti. Ini kita lakukan supaya semua terpacu bekerja maksimal dalam pelayanan publik di masing-masing dinas,” tegas Bupati.

Suasana kegiatan pemindahan, dan pengangkatan dan pelantikan PNS dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, serta jabatan pengawas di lingkungan Pemkab TTU TA 2026, Senin (21/1/2026). Foto : Edwin / Kominfotik TTU

Ia mengungkapkan, pelantikan kali ini belum mencakup seluruh jabatan yang direncanakan. Masih terdapat sekitar 50 jabatan yang belum mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kendala administrasi.

Gelombang berikut masih ada. Ada beberapa yang ditolak BKN karena administrasi belum selesai, kurang lebih masih 50-an, termasuk Camat Mutis yang sedang dalam proses,” jelasnya.

Menurut Bupati, setelah jawaban resmi dari BKN diterima, pelantikan tahap berikutnya direncanakan berlangsung pada akhir Januari atau paling lambat awal Februari 2026.

Bupati TTU saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut, Senin (21/1/2026). Foto : Edwin / Kominfotik TTU

Selain pengangkatan, Pemkab TTU juga akan melakukan penurunan jabatan (downgrade) terhadap sejumlah pejabat yang terbukti bermasalah dalam pengelolaan anggaran.

Ada yang sebelumnya menjabat kepala dinas, tetapi salah prosedur anggaran sehingga terjadi penumpukan barang yang tidak terpakai bahkan ada yang hilang. Setelah diperiksa Inspektorat dan terbukti, langsung kita turunkan jabatannya, bisa dari kepala dinas jadi sekretaris, kabag, bahkan kasubag,” ungkapnya.

Bupati Yosep juga menyebutkan terdapat dua kepala dinas yang saat ini digeser sehingga menimbulkan kekosongan jabatan. Namun pengisian jabatan tersebut belum bisa dilakukan karena calon pengganti belum mengikuti uji kompetensi (ukom).

Bupati dan Wakil Bupati bersama unsur forkompimda berfoto dengan para pejabat terlantik, Senin (21/1/2026). Foto : Edwin / Kominfotik TTU

Penggantinya belum ukom, jadi kita tidak bisa isi. Banyak yang baru menjabat belum dua tahun. Nanti setelah genap dua tahun, kita ukom semua,” katanya.

Ia menambahkan, pergeseran jabatan secara besar-besaran diperkirakan akan terjadi pada Mei 2026, seiring banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.

Bulan Mei nanti akan ada pergeseran besar karena banyak yang pensiun. Kalau sudah dua tahun jabatan, kita buka ukom untuk mengisi jabatan yang kosong. Untuk sementara, jabatan yang kosong dijabat oleh sekretaris,” pungkas Bupati.

Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *