LINTAS BIINMAFFO,- Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus Dellasale Kebo, S. IP, MA menyampaikan bahwa masalah batas antar negara adalah kewenangan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikannya di hadapan masyarakat Desa Haumeni Ana dan Desa Nilulat Kecamatan Bikomi Nilulat, Kamis (6/3/2025) saat tatap muka perdana di hari ketiga melaksanakan tugas sebagai Bupati TTU, dengan masyarakat perbatasan di Haumeni Ana yang bertempat di Aula Gereja Stasi St. Petrus Haumeni Ana.
Lanjutnya lagi bahwa untuk menyelesaikan masalah batas antar negara yang ada di perbatasan khususnya antara Indonesia dan Timor Leste, Pemerintah Kabupaten TTU memiliki tugas untuk membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dalam rangka menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakar di wilayah perbatasan.
“Selaku Bupati yang memiliki wilayah dan masyarakat, tentunya saya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakar, dalam hal ini masyarakat di desa Haumeni Ana dan Nilulat” tandas Bupati Falen Kebo.

Bupati TTU ini setelah mempelajari permasalahan yang terjadi terutama masalah batas negara antara warga masyarakat Desa Haumeni Ana dan Desa Nilulat yang berada di perbatasan dengan masyarakat Pasabe negara Timor Leste, akan berupaya dengan berbagai pendekatan untuk meyakinkan pemerintah pusat guna mempercepat proses penyelesaian masalah batas yang terjadi di masyarakat kedua negara.
Di akhir tatap muka, Bupati Falen Kebo berbaur dengan masyarakat dalam tarian bonet bersama di depan aula Gereja Stasi Santu Petrus Haumeni Ana.
Acara tatap muka Bupati TTU dengan masyarakat Desa Haumeni Ana dan Nilulat didampingi Kepala BPPD TTU Kristoforus Abi, Kepala Dinas Kominfotik Kristoforus Ukat, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda TTU, Camat Bikomi Nilulat, Kasdim 1618 TTU, Kapolsek Miomaffo Timur, Danramil Kota Kefamenanu, Danki Pamtas Haumeni Ana dan Pastor Paroki Oeolo.
Penulis/Editor : Kristo Ukat