LINTAS-BIINMAFFO,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus melakukan pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat terkait proses perekrutan tenaga kerja indonesia (TKI) agar tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Di tahun 2024 kami hanya bisa melalukan pengawasan. Sementara langkah edukasi tahun ini anggarannya tidak tersedia. Tapi karena tanggung jawab kemanusiaan, maka pemerintah daerah tetap hadir di setiap kecamatan dengan cara apa pun melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dan BPD,” ujar Kepala Dinas Nakertrans TTU, Drs. Simon Soge saat diwawancarai media ini melalui sambungan telepon, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut Simon Soge menjelaskan, pemulangan TKI non prosedural yang terjadi pekan lalu dan meninggal merupakan benang kusut atau jejak masa lalu yang mana pada umumnya sejak tahun 2019 ke bawah non prosedural. Namun, mulai tahun 2020 pemerintah Kabupaten TTU menjalin kerjasama dengan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja baik itu tenaga kerja antar negara maupun antar daerah untuk melakukan rekrutmen dan penempatan TKI secara prosedural.
Dikatakan, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi di setiap kecamatan dan desa di Kabupaten TTU, khususnya, pada wilayah yang mempunyai jejak masa lalu masuk dalam zona merah dan zona kuning dengan penyumbang kasus TKI non prosedural tertinggi.
“Wilayah zona merah dan zona kuning yang merupakan jejak masa lalu perekrutan TKI Non Prosedural tertinggi adalah di Kecamatan Biboki Anleu, Biboki Moenelu, Kecamatan Insana Barat, Kecamatan Noemuti Timur dan Miomaffo Barat dan Kecamatan Mutis dengan zona merah yang berbatasan dengan Kabupaten TTS,” jelasnya.
Simon Soge bersyukur, pada tahun 2023 Kabupaten TTU telah masuk zona hijau berkat pengawasan perekrutan TKI non prosedural dengan bekerjasama antara Pemda TTU dan pihak Polres TTU.
“Kita bekerja sama dengan tim APH terutama pihak Polres TTU. Kita lakukan sosialisasi dan mengedukasi (masyarakat-red) di tahun 2023 di lima kecamatan di Kabupaten TTU dengan menghadirkan perusahaan perekrutan penempatan tenaga kerja yang sah,” terangnya.
“Kita juga menyurati para camat dan Kepala Desa terkait perusahaan-perusahaan yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara,” tambahnya.
Dijelaskan, Disnakertrans TTU bekerja sama dengan BP2MI NTT dengan meminta data-data PMI yang telah dan akan bekerja di luar daerah maupun luar negeri untuk bersama-sama mengatur administrasi warga NTT khususnya warga TTU agar bisa mempunyai administrasi secara prosedural.
Simon Soge menjelaskan, PJTKI yang beroperasi di wilayah Kabupaten TTU untuk perusahaan antar negara sebanyak 14 perusahaan, sementara perusahaan perekrut tenaga kerja antar daerah sebanyak 10 perusahaan.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat