LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTU,Provinsi NTT melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTU menggelar kegiatan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA tersebut bertempat di Aula Hotel Litani Kefamenanu. Menghadirkan peserta sebanyak 55 orang yang terdiri dari pihak Kepolisian Polres TTU, YABIKU NTT, relawan dan paralegal.
Sebagai narasumber dalam kegiatan di bawah sub tema validasi dan evaluasi data Kasus KtPA itu, yakni Direktris Yabiku NTT Maria F. Tahu, para Kapolsek, Operator Symphony P2TP2A dan Kabid PPA-DP3A Kabupaten TTU.
Kepala DP3A Kabupaten TTU, Frans Xaverius Tas’au, S.K.M. M.Kes, menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan model pencatatan dan pelaporan perempuan dan anak korban kekerasan di semua lembaga pemberi layanan.
Tujuan lain kegiatan tersebut adalah untuk membangun mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu melalui sistem aplikasi yang satu dan sama. Selain itu, mengkonkritkan dukung dan aksi petugas pemberi layanan dengan berbagai pihak termasuk paralegal sesuai rekomendasi hasil analisa data perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kami baru memulai untuk langkah validasi data yang ke depannya bisa terdapat keseragaman data dari dinas dan lembaga mitra lainnya,” tambah Kabid PPA DP3A Kabupaten TTU, Nining Suhayatni S.H.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat