KEFAMENANU NEWS,– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini tengah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A TTU, Nining Suhayatni, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan menindaklanjuti instruksi Bupati TTU. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi korban sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah desa serta keluarga korban, Rabu (24/9/2025).

“Setelah kami bertemu dan berdiskusi langsung dengan korban JAP (16), ditemukan informasi bahwa korban telah disetubuhi terduga pelaku yang tidak lain adalah sepupu korban sendiri. Perbuatan itu diduga sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu. Selama ini pelaku bekerja sama dengan keluarga korban untuk menjaga hewan peliharaan,” ungkap Nining.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan visum terhadap korban yang diduga sedang hamil. DP3A TTU memastikan akan terus mendampingi korban dan keluarganya hingga kasus ini selesai ditangani secara hukum.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas karena merupakan tanggung jawab kami. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari aspek Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku juga harus diproses. Kami akan pastikan korban mendapat perlindungan penuh hingga keadilan ditegakkan,” tegas Nining.
DP3A TTU juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan korban mendapatkan pendampingan sejak dini.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat