KEFAMENANU NEWS, – Presiden Da Autoridade Raeoa Oecusse Regio, Servantes Romeia Da Cruz Salu, menyerukan kerja sama antara pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Oecusse, Timor-Leste, untuk membangun skema ekonomi perbatasan berupa Free Trade Zone (Zona Perdagangan Bebas). Tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedua wilayah.
Dalam keterangan pers usai mengikuti upacara Hari Ulang Tahun ke-103 Kota Kefamenanu, Senin (22/9/2025), Presiden Regio Servantes mengatakan bahwa masyarakat Oecusse dan TTU harus dipandang sebagai “satu rumah besar”.
Ia menekankan pentingnya free trade zone sebagai langkah nyata agar manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh warga di kedua sisi perbatasan.

Ia menyebut bahwa seruan ini datang atas instruksi dari Perdana Menteri Timor-Leste, Maun Bot Xanana Gusmao, dalam peranannya sebagai Rekonsiliator Presiden Raeoa Oecusse. Instruksi tersebut menekankan agar kepentingan masyarakat perbatasan diutamakan.
Presiden Regio juga mengungkapkan bahwa ada persamaan budaya antara masyarakat Oecusse dengan Kabupaten TTU, terutama di wilayah seperti Wini dan Napan, yang membuat kolaborasi ekonomi dan sosial bisa berjalan lebih lancar. Ia berharap free trade zone tak hanya menjadi wacana, tetapi segera diwujudkan.
Untuk mempercepat mewujudkan free trade zone, Presiden Regio memperkenalkan pembentukan tim khusus (timsus) untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lintas batas antara TTU dan Oecusse, termasuk di daerah Ambenu, Oepoli, dan sekitarnya.

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menyambut positif usulan tersebut. Ia mengakui bahwa selama ini pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan TTU masih relatif rendah.
Ia melihat free trade zone sebagai peluang strategis mengoptimalkan potensi yang ada bersama masyarakat Oecusse, sehingga kesejahteraan bisa meningkat di kedua wilayah.
Bupati juga menjelaskan bahwa keuntungan geografis TTU khususnya keberadaan dua pos lintas batas Napan dan Wini ke Oecusse harus dimanfaatkan dengan baik melalui kerja sama ekonomi.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat