Wakil Bupati TTU Buka Kegiatan Pengelolaan Daftar Informasi Publik Tahun 2025

KEFAMENANU NEWS,- Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, SH secara resmi membuka kegiatan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WITA tersebut bertempat di aula Hotel Litani Kefamenanu dan diikuti oleh para kepala sub bagian umum, perecanaan dan evaluasi dari semua OPD.

Hadir mendampingi Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, SH adalah Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten TTU, Drs. Kristoforus Ukat, MM dan pejabat lainnya.

Suasana kegiatan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfotik Kab. TTU, Rabu (4/6/2025).

Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, SH saat memberikan sambutan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten TTU dan menyambut baik kegiatan tersebut karena merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh OPD.

Melalui penyusunan, pemutakhiran dan pengelolaan DIP secara berkala dan sistematis, kata Wakil Bupati TTU ini, dapat memberikan jaminan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Sebagaimana kita ketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Wakil Bupati TTU saat menyampaikan arahan dalam kegiatan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfotik Kab. TTU, Rabu (4/6/2025).

Di era digital seperti saat ini, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan suatu keharusan. Pemerintah daerah sebagai pelayan publik dituntut untuk semakin transparan, akuntabel dan responsif.

Dalam hal ini, Daftar Informasi Publik atau DIP merupakan instrumen vital dalam menunjang terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.

Wabup Kamillus Elu menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral kita kepada masyarakat. Dengan membuka akses terhadap informasi publik, kita sedang membangun kepercayaan, menciptakan kontrol sosial yang sehat, serta mendorong partisipasi warga dalam pembangunan daerah.

Kadis Kominfotik Kab. TTU saat menyampaikan arahan dalam kegiatan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfotik Kab. TTU, Rabu (4/6/2025).

Di akhir sambutan, Wabup Kamilus berharap agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif dalam menyediakan dan memperbaharui daftar informasi publik sesuai klasifikasi yang berlaku. Seperti, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Mari kita jadikan pengelolaan DIP sebagai bagian dari budaya kerja kita, bukan sekadar rutinitas administratif. Kolaborasi lintas sektor, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan teknologi informasi harus terus kita dorong agar layanan informasi publik semakin baik,” tutupnya.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *