Sejumlah pedagang pasar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, atas kebijakan penghapusan tunggakan sewa lapak yang selama ini membebani mereka.
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung saat audiensi bersama Bupati yang berlangsung di ruang lobi lantai 1 Kantor Bupati TTU, dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami sangat terbantu dengan keputusan ini. Bapak Bupati betul-betul menunjukkan kepedulian kepada kami pedagang kecil. Terima kasih atas kebijakan yang sangat meringankan beban kami,” ungkap Rudiques Usfunan, salah satu pedagang yang hadir dalam audiensi.
Bupati Falent menegaskan bahwa seluruh tunggakan sewa yang belum dibayarkan sejak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. “Tunggakan yang ada saya hapus. Ada yang tidak bayar sejak 2018. Kita mulai lembaran baru,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Meskipun demikian, Bupati menekankan bahwa mulai Mei 2025, seluruh pedagang wajib kembali memenuhi kewajiban pembayaran sewa lapak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan penghapusan tunggakan ini mendapat sambutan hangat dari para pedagang, yang menilai bahwa langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan TTU, Maksi Akoit, menuturkan bahwa tindak lanjut dari kebijakan ini akan segera disusun dalam bentuk Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaannya. “Kami akan laporkan kepada Bapak Bupati agar segera dikeluarkan Keputusan Bupati,” ujarnya.
Para pedagang berharap kebijakan ini menjadi awal dari hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan pelaku usaha kecil, serta mendorong tata kelola pasar yang lebih baik ke depan.
Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat