KEFAMENANU NEWS,- Dalam rangka menyamakan persepsi penyelenggaraan Satu Data Indoesia (SDI) Tingkat Kabupaten TTU, diadakan Rapat Koordinasi antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) sebagai Walidata, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Data dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai Sekretariat SDI Kabupaten TTU yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU Fransiskus Bait Fay, S.Pt, M.Si, bertempat di ruangan rapat Sekda TTU, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupeten TTU dan Surat Keputusan Bupati TTU Nomor 559/Kep/HK/VII/2023 tentang Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten TTU.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi, menyelaraskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan SDI di Kabupaten TTU serta memastikan data pemerintah daerah lebih akurat, mutakhir, terpadu dan dapat diakses sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Sekda TTU menegaskan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan menilai sejauh mana implementasi SDI di Kabupaten TTU, serta memastikan data antar instansi daerah seragam dan sesuai standart, memperkuat sinergi antar produsen data (dinas/badan/bagian penghasil data) sehingga meningkatkan kepercayaan pengguna data terhadap data yang disajikan. Selain itu dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembuatan Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten TTU.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Statistik dan Persandian pada Dinas Kominfotik TTU, Fransiskus B. Kuabib, S.IP bersama staf, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Bapperida TTU, Zemy C. Siki dan Plt. Kepala BPS Kabupaten TTU Antonius Matutina, SE bersama staf.
Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat
