KEFAMENANU NEWS,– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Della Salle Kebo, S.IP., M.A., menghadiri acara nikah massal bagi 28 pasangan suami-istri (Pasutri) di Gereja Katolik Paroki St. Yohanes Pemandi Naesleu, Kota Kefamenanu, Rabu (5/11/2025). Nikah massal ini merupakan yang ketiga kali setelah sebelumnya dilaksanakan di Paroki Santo Paulus Maubam, Noemuti dan di Gereja Katolik Paroki St. Antonius Maria Claret Oenopu.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten TTU, Ny. Andina Winantuningtyas, Plt. Kepala Dinas Dukcapil TTU, Bernardinus Totnay, S.Sos., unsur pemerintah daerah terkait, serta empat imam: Rm. Gabriel Alos, Pr, Rm. Engelbertus Nahak, Pr, Rm. Djanu Mau Kura, Pr, dan Rm. Cyrilius Oktovianus Timo, Pr.

Dalam sambutannya, Bupati Falen Kebo menyampaikan profisiat dan ucapan selamat kepada 28 pasangan yang telah menerima sakramen perkawinan.
Menurutnya, program nikah massal merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus upaya membantu pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki status perkawinan yang sah.
“Program nikah massal ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten TTU sebagai bentuk negara hadir bersama masyarakat,” ujar Bupati Falen.
Selain menerima sakramen perkawinan, para pasangan juga memperoleh dokumen kependudukan resmi, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kolaborasi Pemerintah, Agama, dan Adat
Lebih lanjut, Bupati Falen menjelaskan bahwa ketika tiga pilar utama, yakni, pemerintah, agama, dan adat bersatu, maka tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak untuk menerima sakramen perkawinan.
“Ini penting, karena pemerintah, agama, dan adat memiliki satu tujuan, yaitu menyelamatkan iman umat melalui sakramen perkawinan,” jelasnya.
Ia menegaskan, banyak pasangan yang selama ini hidup serumah tanpa status perkawinan yang jelas, sehingga tidak dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Pesan Bupati: Hidup Harmonis dan Saling Menghormati
Dalam kesempatan itu, Bupati Falen juga berpesan kepada seluruh pasangan agar menjaga keharmonisan rumah tangga dengan saling mendengar, mendukung, dan menghormati satu sama lain.
“Apa yang telah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau agar masyarakat menerapkan konsep pernikahan sederhana, tanpa pesta pora berlebihan, mengingat seluruh kebutuhan pernikahan massal telah ditanggung pemerintah. “Uangnya simpan untuk masa depan anak-anak,” pesannya.
Program Akan Dilanjutkan Tahun 2026
Bupati Falen menambahkan, program nikah massal akan terus dilanjutkan pada tahun 2026, guna membantu lebih banyak pasangan yang belum menikah di Kabupaten TTU. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan dan pembinaan keluarga Katolik.
Apresiasi dari Pastor Paroki Naesleu
Sementara itu, Pastor Paroki St. Yohanes Pemandi Naesleu, Rm. Gabriel Alos, Pr, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten TTU serta semua pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan ini.
“Terima kasih kepada Bupati TTU, para imam, petugas Dukcapil, para saksi, serta semua yang telah membantu hingga 28 pasangan ini dapat menerima sakramen perkawinan dan memiliki status sah secara adat, pemerintah, dan agama,” ujarnya.
Ia menutup dengan ucapan selamat kepada para mempelai:
“Profisiat dan selamat berbahagia bagi seluruh pasangan yang telah diberkati pada hari ini.” tutupnya.
Penulis: Apson Benu
Editor : Kristo Ukat
