LINTAS BIINMAFFO, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah didepan mata. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTU diminta menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana ditekankan bahwa Pegawai ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitas.
Demikian disampaikan, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Bait Fay, S.Pt. M.Si.
Ia meminta kepada ASN baik PNS maupun PPPK agar menjaga netralitas dengan tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tetap fokus pada pelayanan publik agar pelayanan publik dimaksud dapatdapat berjalan dengan baik dan kinerja ASN tetap profesional.
Fransiskus juga mengingatkan seluruh ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial yakni tidak melakukan kampanye atau sosialiasi di berbagai platform media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan atau memberi ikon like pada setiap postingan yang bernuansa politis.
“Saya tegaskan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas jelang Pilkada dan tetap fokus pada pelayanan publik. Saya juga meminta kepada para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial yakni TIDAK melakukan Kampanye atau Sosialisasi di Media Sosial berupa Posting, Komentar, Membagikan Tautan atau Memberi Ikon Like pada setiap postingan yang bernuansa politis,” pungkas Fransiskus.
Penulis: Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat