Sidang I DPRD TTU Resmi Dibuka, Bupati Falen Kebo Tekankan Efisiensi dan Program Prioritas Daerah

KEFAMENANU NEWS,– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., menghadiri pembukaan Sidang I DPRD Kabupaten TTU Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (16/9/2025).

Sidang yang digelar di ruang utama DPRD TTU mulai pukul 11.00 WITA ini turut dihadiri Sekda TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt., M.Si., Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T., jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab TTU.

Ada pun agenda utama Sidang I DPRD kali ini adalah pembahasan, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten TTU tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Perumda Air Minum Tirta Cendana.

Dalam sambutannya, Bupati periode 2025-2030 ini menegaskan pentingnya percepatan pembahasan APBD Perubahan 2025. Hal ini mengingat sisa waktu pelaksanaan APBD 2025 tinggal tiga bulan, sementara di periode yang sama juga harus ditetapkan APBD 2026.

Pemerintah Daerah menyambut baik dimulainya sidang ini. Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama memastikan agar pembahasan berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati,” ujar Bupati.

Menurut Bupati Falen, terdapat sejumlah alasan penting perubahan APBD 2025, antara lain: Penyesuaian rincian sub kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, penyesuaian alokasi transfer ke daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan Penyesuaian belanja pegawai serta pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Perubahan Anggaran

Dalam rancangan APBD Perubahan 2025, Pendapatan Daerah berkurang 4,06% dari Rp1,217 triliun menjadi Rp1,167 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah meningkat 3,02% dari Rp1,237 triliun menjadi Rp1,275 triliun.

Adapun realisasi belanja daerah hingga Agustus 2025 tercatat Rp437,1 miliar atau 35,31% dari target belanja APBD induk.

Bupati TTU menegaskan, meskipun perubahan APBD diharapkan dapat mengakomodasi berbagai usulan dari perangkat daerah dan aspirasi masyarakat, keterbatasan fiskal membuat pemerintah hanya bisa menampung program prioritas dan kegiatan spesifik grant.

Perubahan Perda Perumda Air Minum

Selain APBD, pemerintah daerah juga mengajukan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Air Minum Tirta Cendana. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD Air Minum yang mewajibkan adanya penyesuaian regulasi di daerah

Dengan semangat dan komitmen bersama, mari kita sukseskan pelaksanaan Sidang I DPRD TTU ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati Falen.

Penulis: Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *