Sosialisasi dan Bimtek Sistem Transaksi Non Tunai Pengelolaan APBD Kabupaten TTU Resmi Dibuka

LINTAS BIINMAFFO,- Asisten Administrasi Umum Setda Timor Tengah Utara, Bernardinus Totnay, S. Sos, mewakili Plt. Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan bimtek sistem transksi non tunai dalam pengelolaan APBD Kabupaten TTU yang dimulai tahun 2024 ini.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Viktory II, Kefamenanu, Rabu (30/10/2024), dihadiri seluruh Pimpinan OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan bendahara pengeluaran.

“Saya menyampaikan apreasiasi kepada BKAD Kabupaten TTU dan Bank NTT cabang Kefamenanu atas terselenggaranya kegiatan ini,” ungkap Asisten Bernardinus Totnay membuka sambutan.

Kegiatan sosiliasi ini merupakan sebuah langkah maju demi terselenggaranya transaksi non tunai pada lingkup pemerintah daerah kabupaten Timor Tengah Utara, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota serta Peraturan Bupati TTU Nomor 85 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 72 Tahun 2021 tentang sistem Transaksi Non Tunai.

Suasana pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek Transaksi Non Tunai Pengelolaan APBD Kab. TTU, bertempat di Aula Hotel Victory 2.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar para Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK dan para bendahara pada masing-masing perangkat daerah mengetahui langkah-langkah implementasi transaksi non tunai, baik dari sisi teknis pelaksanaannya maupun dari sisi regulasinya.

“Saya berharap para pengelola keuangan daerah pada masing- masing perangkat daerah, mengikuti kegiatan ini secara aktif sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi, sistem pembayaran non tunai dalam pengelolaan APBD dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Sesungguhnya terdapat banyak kemudahan dengan diterapkannya pembayaran non tunai ini jika dibandingkan dengan pembayaran secara tunai, ungkapnya.

Pemerintah daerah kabupaten TTU, akan memulainya dengan kegiatan- kegiatan pembelanjaan seperti belanja air, listrik, honorarium, perjalanan dinas, belanja pihak ketiga, belanja hibah maupun belanja bantuan sosial.

Demi lancarnya implementasi pembayaran non tunai, diharapkan Bank NTT selaku mitra pemerintah daerah juga perlu mempersiapkan fasilitas perbankan yang memadai agar mempermudah pemerintah daerah maupun pihak ketiga sebagai mitra Pemda TTU dalam melakukan transaksi keuangannya.

“Saya berharap agar momentum yang baik ini, dapat digunakan untuk berdiskusi secara sehat tentang berbagai peluang dan tantangan yang akan dihadapi pada waktu implementasi transaksi non tunai nantinya,” pintanya.

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 85 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 72 Tahun 2021 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Asisten Bernadinus Totnay menyampaikan beberapa hal penting menjadi perhatian bersama, yaitu : 

  1. Setiap Perangkat Daerah (PD) wajib membuka dan menggunakan rekening pada Bank NTT selaku Bank yang memegang rekening Kas Umum Daerah.
  2. Kepada Pihak Ketiga diwajibkan membuka rekening pada Bank NT Cabang Kefamenanu selaku bank yang memegang rekening kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pembayaran belanja operasional yang dilakukan melalui non tunai terdiri dari:
a. Belanja air, Listrik, wifi/telp
b. Belanja honorarium
c. Belanja perjalanan dinas.
d. Belanja kepada pihak ketiga
e. Belanja hibah dan
F. Belanja Bantuan Sosial

Belanja air, listrik, wifi/telp, belanja honorarium, belanja perjalanars dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja kepada pihak ketiga, belanja hibah dan belanja bantuan sosial diatur dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dapat melakukan pembayaran air, Listrik, wifi/telp ke rekening penyedia.
  2. Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dapat melakukan pembayaran honorarium ke rekening penerima honor.
  3. Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dapat melakukan pembayaran perjalanan dinas ke rekening pelaku perjalanan dinas.
  4. Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dapat melakukan pembayaran jasa pihak ketiga ke rekening pihak ketiga yang bersangkutan.
  5. Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dapat melakukan pembayaran hibah ke rekening penerima hibah.
  6. Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dapat melakukan pembayaran bantuan sosial ke rekening penerima bantuan sosial.

Di akhir edaran tersebut, para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten TTU diminta untuk mengkoordinir dan melakukan pemantauan atas pelaksanaan maupun kendala dari Surat Edaran ini sesuai bidang tugasnya.

Pelaksanaan sistem transaksi non tunai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2024,” pungkasnya.

Penulis : Lius Salu

Editor : Kristo Ukat

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *